Berita Buleleng

TEGA Suami di Buleleng Perlakukan Istri, Jerumuskan Lalu Biarkan Ditangkap di Sukasada

TEGA Suami di Buleleng Perlakukan Istri, Jerumuskan Lalu Biarkan Ditangkap di Sukasada

istimewa
Satuan Reserse Narkotika Polres Buleleng. 

Mulai dari narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 4,6 juta dan perangkat lainnya yang berhubungan dengan narkoba. 

RS, lanjut AKP Subita Bawa, tidak berperan sebagai penjual. Kendati demikian, RS mengetahui perbuatan suaminya yang menjual narkoba.

"Peran RS disini menyimpan uang hasil perdagangan narkoba yang dilakukan oleh suaminya. Uang tunai Rp 4,6 juta tersebut diduga hasil penjualan narkoba," ucap dia. 

Dari interogasi yang dilakukan terhadap RS, diketahui jika pasutri itu menjalankan bisnis narkoba sejak setahun belakangan ini.

Polisi hingga kini masih menyelidiki asal barang yang didapat oleh IM, serta menetapkan IM ke dalam daftar buronan.

"Yang jelas ini (IM) sudah DPO. Kami belum bisa memastikan di mana keberadaannya," kata dia.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved