Pembunuhan di Karangasem
Takut Dihabisi di Mimpi, Nyoman Tega Bunuh Saudara Tiri di Desa Ban Karangasem
I Nyoman Tista (45) warga Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem Bali diperiksa polisi setelah menikam saudara tirinya Ketut Badung (47) Selasa
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Takut Dihabisi di Mimpi, Nyoman Tega Bunuh Saudara Tiri di Desa Ban Karangasem
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - I Nyoman Tista (45) warga Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem Bali diperiksa polisi setelah menikam saudara tirinya Ketut Badung (47) Selasa (24/9/2024) lalu.
Hal itupun membuat Ketut Badung kehilangan nyawa di tempat kejadian perkara (TKP).
Ironisnya, pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena merasa teracam dalam mimpi.
Pelaku mengaku tiga hari berturut-turut bermimpi dibunuh oleh korban.
Baca juga: Ini Motif Kasus Pembunuhan Saat Penampahan Galungan di Karangasem
Kasat Reskrim Polres Karangasem Akp Agus Adi Apriyoga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Kamis (27/9/2024).
Pelaku diperiksa setelah menjalani operasi dan perawatan di RSUD Karangasem, karena luka pada tangan dan pahanya.
Luka itu didapat saat korban berusaha melawan, ketika ditikam oleh pelaku.
"Pemeriksaan pertama telah kami lakukan, dan dari pengakuan pelaku, ia tidak ada masalah dengan korban," jelas Akp Agus Adi Apriyoga, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Luka Parah, Pelaku Penusukan di Desa Ban Karangasem Jalani Operasi
Menurut pengakuan pelaku, permasalahan dirinya dan korban telah lama selesai.
"Pengakuannya tidak ada permasalahan. Terkait masalah lama antar keduanya, sudah selesai kalau dari keterangan pelaku," ungkap Apriyoga.
Pelaku justru mengaku berniat menghabisi korban, karena bermimpi dibunuh oleh korban, tiga hari berturut-turut.
"Pelaku takut mimpi itu jadi kenyataan, sehingga terjadilah peristiwa itu," ungkap dia.
Baca juga: Pelaku Penusukan di Desa Ban Luka Parah, Nyoman Tista Jalani Operasi di RSUD Karangasem
Mendengar pengakuan itu, kepolisian tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan.
Kepolisian juga belum berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.