Pembunuhan di Karangasem

Baru Keluar dari Rumah Sakit, Penikam Saudara Tiri di Karangasem Langsung Ditahan

Jajaran Satuan Reskrim Polres Karangasem, telah menetapkan I Nyoman Tista (45) sebagai tersangka, dalam kasus penikaman terhadap saudara tirinya

Istimewa
Pelaku pembunuhan terhadap saudara tiri di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, saat ditangkap kepolisian. 

Baru Keluar dari Rumah Sakit, Penikam Saudara Tiri di Karangasem Langsung Ditahan

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Jajaran Satuan Reskrim Polres Karangasem, telah menetapkan I Nyoman Tista (45) sebagai tersangka, dalam kasus penikaman terhadap saudara tirinya, Ketut Badung hingga meninggal dunia. 

Kepolisian langsung menahan Nyoman Tista, walau pria asal Desa Ban, Kecamatan Kubu itu baru keluar dari rumah sakit.

Baca juga: Bukan Soal Pura Dadia, Ketut Habisi Nyawa Saudara Tiri karena Mimpi Hal Ini 3 Hari Berturut-turut

Atas perbuatannya, Nyoman Tista diancam pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, Minggu (29/9/2024).

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara maraton.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Desa Ban Luka Parah, Nyoman Tista Jalani Operasi di RSUD Karangasem

Sesaat setelah ia diperbolehkan pulang, pasca menjalani operasi akibat luka parah pada tangan dan paha. 

Dari keterangannya kepada polisi, pelaku mengelak penikaman dilakukan karena dendam atau ada permasalahan keluarga.

Menurut pelaku, masalahnya dan korban sudah lama selesai dan mereka sudah saling memaafkan.

Baca juga: Update Penikaman di Karangasem Bali: Nyoman Tista Dapat Luka Parah Ini dari Perlawanan Korban

Pelaku hanya mengaku nekat menikam saudara tirinya itu, karena mimpi buruk tiga hari berturut-turut.

Ia bermimpi dibunuh oleh korban dan merasa terancam.

Sehingga pelaku takut mimpi tersebut jadi kenyataan, dan akhirnya menusuk korban dengan pisau hingga meninggal dunia.

Terhadap perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Baca juga: 6 Fakta Kasus Penikaman Saudara Tiri di Karangasem Bali, Nyoman T Tikam Ketut B Hingga Tewas di TKP

“Perbuatan pelaku masuk sebagai pembunuhan berencana,” ucap Apriyoga.

Penikaman yang terjadi sekitar pukul 17.00 WITA pada Selasa (24/9/2024) atau saat Hari Penampahan Galungan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved