Pilkada Buleleng
Sugawa Korry Bakal Manfaatkan Kampanye di Kampus
Calon Bupati Buleleng, I Nyoman Sugawa Korry akan memanfaatkan kampanye di kampus. Ini menyusul lampu hijau yang diberikan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sugawa Korry Bakal Manfaatkan Kampanye di Kampus
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Calon Bupati Buleleng, I Nyoman Sugawa Korry akan memanfaatkan kampanye di kampus.
Ini menyusul lampu hijau yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 69/PUU-XXII/2024.
Sugawa yang ditemui Minggu (29/9/2024) mengaku akan memanfaatkan kesempatan kampanye di kampus.
Baca juga: Krama Desa Adat Pecatu Kompak dan Bulatkan Tekad Dukung Adi-Cipta Pada Pilkada Badung 2024
Dalam hal ini, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penjajakan dengan perguruan tinggi.
"Ya, Kami akan jajaki dengan perguruan tinggi," ucapnya.
Sementara ditanya soal jadwal pelaksanaan kampanye, pasangan nomor urut 1 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Buleleng ini masih enggan blak-blakan.
Kendati masa kampanye telah dibuka sejak 26 September 2024.
Baca juga: Unud Gelar Uji Publik Pilkada Bali, Jembatani Calon Pimpinan Daerah ke Masyarakat
"Untuk kampanye baru persiapan. Intinya kami sudah menyusun rencana jadwal kegiatan," imbuhnya.
Sugawa menambahkan untuk kegiatan esok, pihaknya tidak ada jadwal kampanye. Hanya menghadiri undangan di Desa Gesing, Kecamatan Banjar.
"Kemudian kami juga mendampingi calon gubernur-wakil gubernur meresmikan posko di Kayuputih dan Seririt," tandasnya.
Baca juga: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Denpasar untuk Tujuan Ini, Bawaslu Awasi Ketat
Terpisah, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan sesuai keputusan MK terkait kampanye di Perguruan Tinggi ataupun Kampus, sepanjang diberikan izin dari penanggungjawab hal tersebut diperbolehkan.
Kendati demikian dilarang membawa atribut. "Silakan Paslon kalau mengadakan kampanye di perguruan tinggi, silakan berkoordinasi dengan pihak kampus," katanya.
Dudhi menambahkan, tidak ada aturan dalam pelaksanaan kampanye harus selang-seling dari masing-masing pasangan calon. Demikian pula tidak ada aturan mengenai berapa kali seorang Paslon melakukan kampanye di satu kampus.
"Sepanjang ada izin ataupun pemberitahuan, silakan. Asalkan tidak berbenturan dengan jadwal masing-masing calon," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pilkada Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.