Berita Gianyar
Tak Berizin, Pembangunan Hotel di Gentong Tegalalang Dihentikan Satpol PP Gianyar
Geliat pariwisata Kabupaten Gianyar, Bali telah menarik banyak investor untuk menanamkan modal di gumi seni ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tak Berizin, Pembangunan Hotel di Gentong Tegalalang Dihentikan Satpol PP Gianyar
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Geliat pariwisata Kabupaten Gianyar, Bali telah menarik banyak investor untuk menanamkan modal di gumi seni ini.
Namun sayangnya, tak sedikit investor nakal yang datang ke Gianyar.
Dinas Satpol PP Gianyar pun telah beberapa kali menghentikan pembangunan akomodasi pariwisata bodong.
Baca juga: Kurang Personel dan Sarana Prasarana, Program Satpol PP Pariwisata di Badung Belum Maksimal
Terbaru, mereka menghentikan pembangunan sebuah hotel di kawasan Banjar Gentong, Kecamatan Tegalalang.
Penghentian pembangunan ini, lantaran petugas menemukan beberapa izin yang belum dipenuhi dalam pembangunan.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Senin 30 September 2024 mengatakan, dalam mengantisipasi pembangunan akomodasi pariwisata yang kebablasan, pihaknya selama ini telah menurunkan puluhan anggota Satpol PP ke lapangan.
Baca juga: Gas Bocor! Warung Makan Langganan pegawai Pemkab Gianyar Terbakar
Mereka ditugaskan menelusuri pembangunan hotel tanpa izin di Kecamatan Tegallalang.
Ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan hotel tanpa dilengkapi perizinan di Desa Tegallalang.
"Lokasi pembangunan hotel ini tepatnya di Banjar Gentong atau Desa Adat Gentong," ucapnya.
Watha menjelaskan penanggung jawab hotel tersebut telah diminta menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG).
Baca juga: BREAKING NEWS: Warung Makan Langganan Pegawai Pemkab Gianyar Terbakar Akibat Gas Bocor
Selanjutnya pengelola hotel telah diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.
Dipaparkannya, keberadaan hotel tidak berijin di Tegalalang ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pemilik hotel ini diberikan SP 1 dan selanjutnya akan mendapatkan pembinaan," jelasnya.
Watha menegaskan bahwa pihaknya pun telah menghentikan pembangunan hotel tersebut, sebelum pemilik atau penanggung jawabnya memenuhi izin yang dibutuhkan.
Baca juga: Polsek Blahbatuh Amankan Gudang Logistik KPU Gianyar, Ada Ribuan Barang Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.