Berita Gianyar

Tak Berizin, Pembangunan Hotel di Gentong Tegalalang Dihentikan Satpol PP Gianyar 

Geliat pariwisata Kabupaten Gianyar, Bali telah menarik banyak investor untuk menanamkan modal di gumi seni ini.

Istimewa
Satpol PP Gianyar saat melakukan sidak hotel bodong di Banjar Gentong, Tegalalang, Gianyar, Bali, Senin 30 September 2024. 

Tak Berizin, Pembangunan Hotel di Gentong Tegalalang Dihentikan Satpol PP Gianyar 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Geliat pariwisata Kabupaten Gianyar, Bali telah menarik banyak investor untuk menanamkan modal di gumi seni ini.

Namun sayangnya, tak sedikit investor nakal yang datang ke Gianyar.

Dinas Satpol PP Gianyar pun telah beberapa kali menghentikan pembangunan akomodasi pariwisata bodong. 

Baca juga: Kurang Personel dan Sarana Prasarana, Program Satpol PP Pariwisata di Badung  Belum Maksimal 

Terbaru, mereka menghentikan pembangunan sebuah hotel di kawasan Banjar Gentong, Kecamatan Tegalalang.

Penghentian pembangunan ini, lantaran petugas menemukan beberapa izin yang belum dipenuhi dalam pembangunan

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Senin 30 September 2024 mengatakan, dalam mengantisipasi pembangunan akomodasi pariwisata yang kebablasan, pihaknya selama ini telah menurunkan puluhan anggota Satpol PP ke lapangan.

Baca juga: Gas Bocor! Warung Makan Langganan pegawai Pemkab Gianyar Terbakar

Mereka ditugaskan menelusuri pembangunan hotel tanpa izin di Kecamatan Tegallalang.

Ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan hotel tanpa dilengkapi perizinan di Desa Tegallalang.

"Lokasi pembangunan hotel ini tepatnya di Banjar Gentong atau Desa Adat Gentong," ucapnya. 

Watha menjelaskan penanggung jawab hotel tersebut telah diminta menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG).

Baca juga: BREAKING NEWS: Warung Makan Langganan Pegawai Pemkab Gianyar Terbakar Akibat Gas Bocor

Selanjutnya pengelola hotel telah diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar  guna mendapatkan pembinaan.

Dipaparkannya, keberadaan hotel tidak berijin di Tegalalang ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Pemilik hotel  ini diberikan  SP 1 dan selanjutnya akan  mendapatkan pembinaan," jelasnya.

Watha menegaskan bahwa pihaknya pun telah menghentikan pembangunan hotel tersebut, sebelum pemilik atau penanggung jawabnya memenuhi izin yang dibutuhkan.

Baca juga: Polsek Blahbatuh Amankan Gudang Logistik KPU Gianyar, Ada Ribuan Barang Pemilu

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved