Pilkada Denpasar
Dana Kampanye Maksimal untuk Pilwali Denpasar Rp 7,9 Miliar, Sumbangan Perseorangan Rp 75 Juta
Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dana kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar telah diumumkan oleh KPU Denpasar.
Untuk dana kampanye dalam Pilwali 2024 ini maksimal Rp 7.912.072.223.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat diwawancarai, Rabu 2 Oktober 2024.
Sekar Anggraeni mengatakan dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT untuk Pilkada Denpasar Sebanyak 507.561 Pemilih
Yang pertama, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan Parpol atau gabungan Parpol.
Kedua, bisa dari sumbangan Paslon, dan ketiga dari sumbangan pihak lain, yaitu dari perseorangan dan badan hukum swasta.
Namun untuk sumbangan perseorangan maupun badan hukum swasta diberikan batasan.
“Untuk jumlah sumbangan maksimal perseorangan Rp 75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta,” paparnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Pilwali di Denpasar, Paslon bisa membagi-bagikan souvenir.
Namun untuk harga souvenir tersebut dibatasi maksimal Rp 100 ribu per buah.
Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Terkait bahan kampanye, PKPU mengatur jumlah maksimumnya sesuai dengan jumlah DPT.
"Sesuai anggaran, kami hanya memfasilitasi brosur, pamflet, flyer, poster sebanyak 15.000 per Paslon," katanya.
Nantinya, masing-masing Paslon dapat mencetak maksimal 100 persen.
Sementara untuk bahan kampanye lainnya seperti topi, kaos, tumbler, payung dan souvenir lainnya diserahkan kepada Paslon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.