Pilkada Denpasar
Dana Kampanye Maksimal untuk Pilwali Denpasar Rp 7,9 Miliar, Sumbangan Perseorangan Rp 75 Juta
Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Dewa Ayu Sekar Anggraeni - Dana Kampanye Maksimal untuk Pilwali Denpasar Rp 7,9 Miliar, Sumbangan Perseorangan Rp 75 Juta
"Sepanjang harganya tidak lebih dari Rp 100 ribu per buah," katanya.
Sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye (APK), untuk mendukung green election dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan 1 baliho untuk kedua Paslon per kecamatan.
Dalam baliho itu, kedua Paslon tampil dalam satu baliho.
Sehingga total KPU memfasilitasi 4 baliho se-Kota Denpasar sesuai dengan jumlah kecamatan.
"Spanduk kami fasilitasi 1 per desa/kelurahan untuk kedua Paslon. Kedua Paslon tampil di satu spanduk. Total 43 spanduk yang kami fasilitasi," katanya.
Kemudian, untuk masing-masing Paslon dapat mencetak maksimum 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Denpasar atau total baliho 8 dan total spanduk 86. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Denpasar
Tags
Pilwali Denpasar
Pilkada Denpasar
pemilihan kepala daerah
KPU Denpasar
Dewa Ayu Sekar Anggraeni
Alat Peraga Kampanye
Bali
Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.