Pilkada Bali 2024
Dana Kampanye Pilgub Bali Maksimal Rp 42 Miliar, Jika Lebih Dianggap Politik Uang
Dana Kampanye Pilgub Bali Maksimal Rp 42 Miliar, Jika Lebih Dianggap Politik Uang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan - KPU Bali Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen dan Tak Ada Sengketa ke MK pada Pilkada 2024
“Dana kampanye terdata semua, ada perseorangan, perusahaan. Berapa perseorangan, parpol, berapa perusahaan, ada batasnya. Itu terdata semua dan masuk ke dalam sistem, sehingga didapat totalnya, ada maksimumnya,” paparnya.
Sementara itu, untuk sumbangan perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, dan sumbangan dari perusahaan dibatasi maksimal Rp750 juta.
Dan pada Minggu, 22 September 2024, pihaknya pun telah melakukan rapat koordinasi dengan tim kampanye Paslon Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri). (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Bali 2024
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.