Pilkada Bali 2024

Dana Kampanye Pilgub Bali Maksimal Rp 42 Miliar, Jika Lebih Dianggap Politik Uang

Dana Kampanye Pilgub Bali Maksimal Rp 42 Miliar, Jika Lebih Dianggap Politik Uang

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan - KPU Bali Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen dan Tak Ada Sengketa ke MK pada Pilkada 2024 

“Dana kampanye terdata semua, ada perseorangan, perusahaan. Berapa perseorangan, parpol, berapa perusahaan, ada batasnya. Itu terdata semua dan masuk ke dalam sistem, sehingga didapat totalnya, ada maksimumnya,” paparnya.

 

Sementara itu, untuk sumbangan perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, dan sumbangan dari perusahaan dibatasi maksimal Rp750 juta.

 

Dan pada Minggu, 22 September 2024, pihaknya pun telah melakukan rapat koordinasi dengan tim kampanye Paslon Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri). (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved