Berita Denpasar

BUKTI BARU Hasil Audit Yayasan Dhyana Pura di PN Denpasar, Penasihat Hukum Terdakwa Optimis

BUKTI BARU Hasil Audit Yayasan Dhyana Pura di PN Denpasar, Penasihat Hukum Terdakwa Optimis

istimewa
BUKTI BARU Hasil Audit Yayasan Dhyana Pura di PN Denpasar, Penasihat Hukum Terdakwa Optimis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penggelapan Yayasan Dhyana Pura menemui titik akhir di Persidangan Negeri Denpasar yakni pada tahap putusan. 

Penasehat Hukum Terdakwa, Sabam Antonius Nainggolan berharap dalam tahap putusan, majelis hakim memberikan setitik keadilan bagi kliennya.

Pihaknya menilai dalam sidang pembuktian, tidak ada bukti maupun saksi yang mengungkapkan kliennya melakukan atau turut melakukan perbuatan yang didakwakan. 

Baca juga: Truk Logistik Alami Kecelakaan Tunggal, Senggol Pohon Perindang di Buleleng 

Terkait dengan temuan hasil audit Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha yang ditunjukkan di dalam persidangan, terdakwa menghadirkan pula Ahli bernama Dr. Mohammad Mahsun dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk menanggapi hasil audit dari KAP Ramantha.

Ahli berpendapat bahwasannya apabila hasil audit itu tidak didukung dengan 4 bukti yang dimaksud, maka kesimpulan adalah hasil audit tersebut tidak memenuhi standar profesional akuntan investigator.

Baca juga: 2 Warga NTT Ribut, Yance Hantam Korban Pakai Belahan Batu di Laundry Denpasar Utara

"Bisa dikatakan, semakin tidak lengkap buktinya, maka semakin tidak berkualitas hasil investigasinya. Pada saat proses investigasinya tidak sesuai dengan standar, maka laporan hasil investigasinya juga dikatakan tidak bisa diandalkan begitu sebaliknya," terangnya kepada Tribun Bali, pada JUmat 4 Oktober 2024.


Tim penasihat hukum, Saban bersama Rudi Hermawan, Anindya Primadigantari, dan I Putu Sukayasa Nadi memohon kepada KAP Sodikin Budhananda Wandestarido untuk melakukan hitungan ulang atas hasil audit KAP I Wayan Ramantha membantah temuan audit KAP Ramantha dan mendukung pendapat dari Ahli yang telah diajukan. 


Dalam temuan KAP Sodikin Budhananda Wandestarido terkuak fakta baru dari dokumen yang diperiksa oleh KAP I Wayan Ramantha yang dituangkan ke dalam BAP tertanggal tertanggal 20 Februari 2024 di Polda Bali. 

 

Bahwa terdapat pencatatan pengeluaran bukti cek yang tidak dicatatkan sebesar Rp. 46.021.638.389 (Empat puluh enam Miliar dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah). 


"Sehingga jika hasil pemeriksaan  KAP Ramantha yang semula Rp. 25.572.592.073,46 dikurangkan dengan pencatatan pengeluaran yang tidak dicatatkan tersebut, yang merupakan fakta hukum dalam persidangan maka hasilnya seharusnya adalah sebesar Rp - 20.449.046.316 (minus dua puluh  miliar empat ratus empat puluh sembilan juta empat puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah)," paparnya. 


Atas temuan yang tidak dicatatkan sebagai pengeluaran bukti cek tersebut telah dikonfirmasi kepada Staff auditor dari KAP Ramantha dalam sidang Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan gampangnya menjawab tidak dicatatkan karena tidak ada bonggol cek.


Dimana pengeluaran cek tersebut merupakan pengeluaran operasional rutin Universitas Dhyana Pura dan PPLP yang mana pembiayaan operasional tersebut melalui pencairan cek dari Bendahara Yayasan Dhyana Pura yang dilakukan oleh Staff dari Universitas Dhyana Pura dan PPLP. 


Pengeluaran rutin tersebut tidak dianggap ada oleh KAP Ramantha dikarenakan tidak adanya bonggol dan merupakan kerugian bagi Yayasan Dhyana Pura adalah hal yang dipaksakan.


Hal tersebut membuat hakim anggota yang memeriksa perkara mempertanyakan kembali bagaimana bisa hal tersebut disimpulkan menjadi penggelapan jika pengeluaran cek tersebut telah terjadi dan dapat dibuktikan penggunaanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved