Berita Bali
Kasus Bule Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Sunny Village Canggu Masuk Persidangan
Kasus Bule Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Sunny Village Canggu Masuk Persidangan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang atas kasus pabrik gelap narkoba di Sunny Village Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis 3 OKtober 2024.
Terdapat dua terdakwa asal Ukraina yang menjalani persidangan yakni Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni membacakan dakwaan bagi bule kembar tersebut.
Baca juga: Bertamu ke Puri Agung Ubud, Mulia-Pas Makan Lawar Hingga Sambutan Hangat
Kasus tersebut berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri melalui serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 2 Mei 2024 lalu sekira pukul 14.00 WITA.
Di TKP polisi berhasil menangkap Mykyta Volovod, sementara itu saudara kembarnya, Ivan Volovod ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca juga: Cawabup Dirga Apresiasi Kebulatan Tekad Warga Penarukan Tengah Kelod, Solid Menangkan Paket Sandi
JPU menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun dalam surat dakwaan proses hukum pidana, Dakwaan kesatu yakni, Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1), tentang tanpa hak atau melawan hukum setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Kemudian, Dakwaan Kedua yaitu, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Dalam dakwaan menyebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari dua terdakwa diundang datang ke Bali oleh pria Ukraina yang bernama Roman Nazarenko yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2021 lalu.
Kedua terdakwa ini mau menerima ajakan Roman untuk menjalankan bisnis narkotika di Pulau Dewata dengan dijanjikan keuntungan sebesar 10 ribu US Dollar atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mepehedrone dan 3 ribu US Dollar atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja.
"Tawaran tersebut disetujui oleh kedua terdakwa," sebutnya.
Lantik Pengurus PWI Bali, Hendry Ch Bangun Hingga Giri Prasta Minta Kode Etik Pers Ditegakkan |
![]() |
---|
Fraksi Golkar DPRD Bali Soroti Kasus MDA, Belum Dapat Berikan Rekomendasi Pencopotan Jabatan |
![]() |
---|
Pemprov Bali Tak Permasalahkan Anak Muda Kerja di Luar Negeri, Wagub Giri: Hidup Itu Pilihan |
![]() |
---|
PISTOL & Magazine 10Peluru Ditemukan di Tabanan, Polisi Ungkap BB Baru Kasus Penembakan WN Australia |
![]() |
---|
BONGKAR Semua! Koster Pimpin Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin, Warga Minta Eksekusi Ditunda! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.