Berita Bali

Kasus Bule Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Sunny Village Canggu Masuk Persidangan

Kasus Bule Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Sunny Village Canggu Masuk Persidangan

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Terdakwa kasus pabrik narkoba, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) menjalani sidang di PN Denpasar, pada Kamis 3 Oktober 2024. 

Lalu kedua terdakwa dikenalkan oleh Roman kepada seorang pemodal asal Ukraina yang saat ini juga menjadi DPO, yakni Oleksii Kolotov.


Oleksii inilah yang akan membiayai produksi barang haram tersebut pada Januari 2022. Dari situlah kedua terdakwa ini mulai belajar cara menanam ganja secara hidroponik. 


Dari situ mulailah pemodal mengontrakkan Sunny Villa yang menjadi TKP pabrik gelap narkotika meski belum selesai pembangunan dan segala peralatan juga mulai dipersiapkan, sedangkan bibit ganja dibawa langsung oleh Roman dari negara Rumania. 


Kemudian produksi mulai berjalan pada periode Mei hingga September tahun 2023 seiring selesainya pembangunan Villa, baik dari pemasangan instalasi untuk memproduksi narkoba hingga proses penanaman.


Dari pemasangan instalasi tersebut, kedua terdakwa juga menerima upah sebesar 30 ribu US Dollar atau sekitar Rp 463 juta dari Oleksii dan pabrik gelap itu kemudian dijalankan di basement villa. 


Selanjutnya mereka mulai menjalankan pabrik narkoba yang bertempat di basement villa. 

 

Kemudian narkoba hasil produksi mereka dikirim dengan ojek online ke sebuah tempat atas petunjuk Roman, yang juga melibatkan Konstantin Kurtz WNA asal Rusia yang berperan sebagai kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk berikutnya dipasarkan kepada pembeli dengan transaksi melalui crypto currency exchange binance. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved