Berita Badung

Pj Sekda Akui Ada Pejabat Badung Didatangi Kejagung, Bukan Tebing Uluwatu, Tapi Izin Proyek Swasta 

Hanya saja yang diperiksa yakni terkait pengerukan tebing yang dilakukan guna membangun akomodasi pariwisata oleh pihak investor

ISTIMEWA
PENGERUKAN TEBING - Satpol PP Provinsi Bali dan Badung saat menutup proyek pengerukan tebing di Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Badung. Pemeriksaan dilakukan terkait pengerukan tebing di wilayah Badung Selatan.

Hanya saja yang diperiksa yakni terkait pengerukan tebing yang dilakukan guna membangun akomodasi pariwisata oleh pihak investor, bukan proyek Pemkab Badung di Pura Uluwatu.

Proyek pengerukan tebing oleh pihak investor berada di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu. Pemkab Badung menyatakan proyek ini telah mengantongi izin. Masalah ini akan dijadikan bahan evaluasi oleh otoritas di Badung.

Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba tak memungkiri sejumlah pejabat diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa hari lalu karena ada informasi kedua proyek tersebut merusak lingkungan.

Baca juga: Skema Penurunan Harga Tiket Pesawat! Dimulai per Oktober Ini untuk Penerbangan Domestik

Baca juga: Kunjungi Pasar Rakyat Taman Ayun, Paslon AdiCipta Coba Ayunan Jantra & Kuliner, Komitmenkan UMKM

"Itu pemeriksaan izin, hanya saja di lapangan ada kaitannya dengan masalah tebing, sehingga sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ujar Surya Suamba, Minggu (6/10).

Kata Surya Suamba, kedua proyek pengerukan tebing telah memiliki izin. Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, kata dia, adalah bentuk evaluasi karena di lapangan ditemukan dugaan pelanggaran.

"Pemeriksaannya meliputi pengecekan ke lapangan atau tempat kejadian dan pemeriksaan administrasi," ungkap pejabat yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Badung ini.

Birokrat asal Tabanan ini mengatakan, pembangunan di atas tebing harus ada ketentuannya meski lahan itu milik investor yang akan membangun akomodasi. Tak boleh melakukan pengerukan sembarangan.

"Contoh, di Pelaga ada yang membangun, tanahnya tinggi kemudian dikeruk, kan harus ada izin-izinnya. Nah ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan," ujarnya.

Namun kabar yang beredar di lapangan, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terkait pengerukan tebing di tebing Pura Luhur Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Ia menampik hal ini. "Tidak, tidak ada mengenai penataan tebing (Uluwatu). Itu yang diperiksa pihak swasta saja," kata dia.

Dari adanya pemeriksaan Kejagung ini, disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung. Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem, kami ketemu dengan orangnya pun tidak. Ternyata saat diperiksa sudah ada izinnya," demikian kata Surya Suamba.

Ada beberapa proyek pengerukan tebing di Badung. Satu proyek pemerintah terkait penataan Pura Uluwatu. Sedangkan sisanya proyek swasta di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu.

Proyek pengerukan tebing di Desa Pecatu membuat bongkahan batu kapur berjatuhan ke Pantai Pemutih. Ini menjadi sorotan banyak pihak. Pemilik lahan meminta untuk pembersihan bongkahan batu hasil pengerukan tebing yang jatuh ke pantai.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ada beberapa alasan yang disampaikan pemilik lahan Amali Luxury Residence. Kata dia, kerumitan pemasangan alat berat rumit, tidak adanya turun akses ke pantai,  serta adanya gelombang pasang air laut membuat pihaknya kesulitan membersihkan material yang jatuh ke dasar tebing.

Pemkab Badung juga sedang melakukan penataan di areal tebing Pura Luhur Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Penataan dilakukan karena tebing Pura Uluwatu mengalami keretakan dan akan semakin bahaya jika dibiarkan begitu saja.

Namun proyek ini jadi sorotan masyarakat. Penataan dianggap merusak tebing. Material jatuh dan membuat air laut menjadi keruh. Pemkab Badung menegaskan, ini bukan perusakan tebing, melainkan memperbaiki tebing yang retak.

Otoritas menegaskan, penataan dilakukan dengan kajian yang matang oleh pihak Universitas Udayana dan tenaga ahli lainnya. Pembangunan jalan di bawah tebing dilakukan untuk menahan ombak. Terlebih di dasar tebing Pura Uluwatu, sudah ada lubang.

"Secara kajian dari Unud dan tenaga ahli yang ditunjuk diperkiraan kalau tidak kami tangani tebing Uluwatu, ini bisa roboh tanpa mendahului yang di atas (Ida Sang Hyang Widhi Wasa). Karena di bawah, sudah sangat cekung karena abrasi,” ujar Surya Suamba, beberapa waktu lalu.
 
Kata dia, metode penataan yang dilakukan juga untuk membuat kawasan tersebut makin terlihat bagus. Dari kajian juga dianggap perlu membuat jalan menuju ke dasar tebing. "Jalan ini juga sekaligus digunakan untuk menahan abrasi di sepanjang tebing," papar dia.

Ia mengatakan, bentangan tebing ini adalah milik Pura Uluwatu. Pengempon pura dan pihak desa adat pun sudah memberikan izin. Karena selama tidak ada akses menuju dasar tebing atau pantai, maka dalam proyek ini langsung dibuatkan akses tersebut.

"Dari pembangunan jalan ini, nantinya akan digunakan untuk membawa bahan ke dasar tebing. Kemudian dilakukan perbaikan dari cekungan yang berada di dasar tebing," jelasnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved