Pilkada Bali 2024

APD Sudah Bersih, Senin Depan Satpol PP Badung Jadwalkan Bersih-bersih Baliho Ucapan Hari Raya

APD Sudah Bersih, Senin Depan Satpol PP Badung Jadwalkan Bersih-bersih Baliho Ucapan Hari Raya

istimewa
Tunggu Sinyal KPU, Satpol PP Siap Sapu Bersih Baliho dan APD Paslon Pilkada di Badung 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Setelah dilakukan penelusuran ternyata baliho yang bertajuk Alat Peraga Diri (APD) sudah dibersihkan oleh pasangan calon (Paslon) Partai Politik.

Kendati demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tetap akan melakukan penelusuran kembali serta akan melaksanakan kegiatan penurunan ucapan hari raya yang masih terpampang di berbagai titik wilayahnya.

Kegiatan ini akan berlangsung mulai Senin mendatang dan mencakup pembersihan baliho, spanduk, dan media sejenis yang masih menampilkan ucapan selamat hari raya meskipun perayaan tersebut telah usai.

Baca juga: PELARIAN dari Buleleng Berakhir di Denpasar, Pemuda 29 Tahun Kaget Kamar Kos Didatangi Polisi

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap berbagai Alat Peraga Diri (APD) yang masih tersisa serta baliho yang menampilkan ucapan hari raya yang tidak lagi relevan.

“Untuk APD sudah semua dilepas oleh Pasangan Calon (Paslon). Sedangkan untuk ucapan hari raya, mulai Senin depan kita akan mulai melakukan penurunan,” ujar Suryanegara pada Selasa 8 Oktober 2024

Baca juga: Trio Mantan Bupati Jembrana All Out Menangkan Koster-Giri dan Bang-Ipat

Lebih lanjut, Suryanegara menjelaskan bahwa dalam hal Alat Peraga Kampanye (APK), mekanisme penertiban telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pihaknya, menambahkan bahwa baliho dan APK yang melanggar aturan akan terlebih dahulu menerima surat peringatan dari KPU. Jika surat peringatan tersebut diabaikan, maka tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI, Kesbangpol, dan Satpol PP akan melakukan penertiban langsung di lapangan.

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Badung, Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, serta pihak kepolisian terkait penertiban baliho dan APD yang masih terpasang, khususnya yang terkait dengan ucapan selamat hari raya yang semestinya sudah dicopot setelah perayaan Hari Raya Kuningan,” jelas Suryanegara.

 

Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah Kabupaten Badung, terutama setelah pelaksanaan berbagai hari besar keagamaan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan kita tetap bersih dan rapi setelah masa perayaan selesai,” katanya.

 

Tidak hanya fokus pada baliho ucapan hari raya, Satpol PP juga berkomitmen untuk menertibkan berbagai bentuk pelanggaran terkait pemasangan alat peraga, termasuk yang terkait dengan kampanye politik yang melanggar aturan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat maupun institusi yang masih memasang ucapan selamat hari raya di tempat-tempat umum untuk segera mencopotnya sebelum tindakan penertiban dilakukan. 

 

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1337, APK yang diperbolehkan dipasang meliputi spanduk, baliho, umbul-umbul, dan banner. KPU Badung memfasilitasi pemasangan lima APK di setiap kecamatan, dan pasangan calon memiliki hak untuk menambah APK hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi. Setiap kecamatan di Badung mendapatkan jatah lima buah APK yang disediakan oleh KPU. Namun, partai politik yang mengusung pasangan calon masih diperbolehkan menambah jumlah APK hingga 200 persen dari yang disediakan oleh KPU. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved