Berita Buleleng

PELARIAN dari Buleleng Berakhir di Denpasar, Pemuda 29 Tahun Kaget Kamar Kos Didatangi Polisi

PELARIAN dari Buleleng Berakhir di Denpasar, Pemuda 29 Tahun Kaget Kamar Kos Didatangi Polisi

Ist
ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Buleleng saat penggerebekan pada Maret 2024 lalu.

KF tersangka penyalahgunaan narkoba di Buleleng akhirnya berhasil diringkus.

Pemuda 29 tahun itu tak berkutik saat disatroni sejumlah tim Satres Narkoba Polres Buleleng di Denpasar.

Baca juga: TEROBOSAN Kejari Gianyar, Siap Antar Barang Bukti ke Rumah Pemilik

Pengguna narkoba ini diringkus pada akhir bulan September lalu. 

Setelah lolos dari penggerebekan, ia berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No 12, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan tersangka KF merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 103 104 105, Task 1: My Activities

Di mana saat itu polisi mengamankan seorang berinisial FM di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Buleleng.

"Pada saat itu ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan FM, narkoba itu milik kakaknya yang berinisial KF.

Sayangnya dia lebih dulu melarikan diri. Oleh sebab itu KF masuk dalam daftar DPO," jelasnya, Selasa (8/10/2024)

Pasca kaburnya KF, tim Satres Narkoba terus melakukan upaya pencarian keberadaannya.

Hingga pada 26 September 2024, ia berhasil diringkus saat berada di dalam kamar kosnya.

"KF mengakui jika 5 paket narkoba yang ditemukan di rumah orang tuanya pada Maret lalu, adalah miliknya.

KF selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas perbuatannya, KF selanjutnya disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Selain itu ia juga diancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved