Pilkada Jembrana

Laporan Dugaan Perusakan APK Paslon di Jembrana Dikembalikan, Pelapor Diminta Lengkapi Syarat Formil

Bawaslu Jembrana menerima laporan pertama kalinya selama masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, tepat pada Hari Raya Kuningan

Istimewa
ILUSTRASI - Laporan Dugaan Perusakan APK Paslon di Jembrana Dikembalikan, Pelapor Diminta Lengkapi Syarat Formil 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Bawaslu Jembrana telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Bali. 

Hasilnya, laporan untuk sementara dikembalikan kepada pelapor karena syarat formil dan materiil belum lengkap. 

Pelapor diberikan waktu dua hari mulai besok (Rabu 9 Oktober 2024) untuk melengkapinya. 

"Hari ini (laporan) kita kembalikan dulu kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2024. 

Baca juga: 290 Personel Polisi Dikerahkan Selama Tahapan Kampanye Pilkada Jembrana 2024

Dia melanjutkan, berdasarkan kajian awal yang dilakukan, dua syarat tersebut belum terpenuhi. 

Misalnya pada syarat formil, pelapor sudah diminta untuk melengkapi berkenaan dengan nama atau identitas pelapor. 

Kemudian syarat materiil terkait dengan surat izin pemasangan APK di lahan pribadi. 

"Kita berikan waktu selama dua hari untuk melengkapi. Terhitung sejak besok," imbuhnya. 

Jika semisalnya dilengkapi, kata dia, laporan tersebut bakal diregister dan selanjutnya akan diproses oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejari, hingga Kepolisian.

"Namun jika tidak dilengkapi, tentu prosesnya akan kita hentikan. Sehingga akan menjadi informasi awal untuk ditelusuri," tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Jembrana menerima laporan pertama kalinya selama masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, tepat pada Hari Raya Kuningan, Sabtu 5 Oktober 2024 kemarin. 

Adalah terkait tindakan perusahaan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh oknum. 

Bawaslu kemudian melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. 

Menurut informasi yang diperoleh, perusahaan APK tersebut terjadi di wilayah Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. 

Ada dua spanduk dan empat buah banner salah satu Paslon yang dirusak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved