Pilkada Jembrana

Laporan Dugaan Perusakan APK Paslon di Jembrana Dikembalikan, Pelapor Diminta Lengkapi Syarat Formil

Bawaslu Jembrana menerima laporan pertama kalinya selama masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, tepat pada Hari Raya Kuningan

Istimewa
ILUSTRASI - Laporan Dugaan Perusakan APK Paslon di Jembrana Dikembalikan, Pelapor Diminta Lengkapi Syarat Formil 

Bahkan, dua spanduk yang dimaksud justru hilang dan empat banner dalam posisi roboh karena diduga dirobohkan secara sengaja.

Laporan perusakan APK ini dilaporkan oleh warga Desa Batuagung, karena diketahui ada dua spanduk dan empat banner yang lokasinya di Banjar Petanahan desa setempat diduga sengaja dirusak. 

Parahnya, bagian spanduk yang dirusak tersebut sempat ditemukan di wilayah banjar lain di desa yang sama.

Kondisinya, spanduk dua-duanya hilang, hanya menyisakan robekan kecil dengan ukuran sekitar 40 cm. Kemudian banner ditemukan dalam posisi roboh.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Jembrana telah menerima laporan tersebut dan dilanjutkan dengan proses kajian awal dalam waktu dua hari yakni hari ini dan besok. 

Secara umum, identitas pelapor telah dilengkapi dan diserahkan bukti video serta foto kondisi APK yang dirusak.

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved