Berita Gianyar

Peringati Hari Hak untuk Tahu, Kominfo Gianyar Edukasi Mahasiswa 

Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA
FORUM EDUKASI- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar Forum Edukasi “Right To Know Day” di Museum Subak Masceti Gianyar, Senin (7/10). 

TRIBUN-BALI.COM  - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar Forum Edukasi “Right To Know Day” di Museum Subak Masceti Gianyar, Senin (7/10).

Right To Know Day atau yang biasa dikenal dengan Hari Hak untuk Tahu merupakan hari peringatan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan untuk mengakses informasi publik. 

Peserta yang hadir terdiri dari mahasiswa sejumlah kampus yang ada di Gianyar dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Baca juga: Hadi Tewas di Tempat, Mobilnya Ringsek, Kecelakaan Maut di Depan Pura Segara Rupek

Baca juga: KMHDI Rilis 10 Calon Menteri dari Tokoh Hindu, Wisnumurti: Banyak yang Kredibel dan Layak

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan, forum ini salah satu program yang dicanangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali untuk memberikan edukasi kepada generasi muda yang ada di kabupaten terkait keterbukaan informasi publik.

Ini termasuk langkah yang diambil untuk pengenalan bahwa ada keterbukaan informasi publik dan hari hak untuk tahu.

“Kami dari pihak Komisi Informasi terus menggelorakan keterbukaan informasi publik untuk kalangan anak muda, karena kedepan anak muda yang akan melanjutkan tongkat estafet untuk membangun Bali,” ujarnya.

Lebih lanjut Made Agus berharap dengan diadakannya acara ini dari perwakilan generasi muda mendapatkan informasi yang berharga untuk menyiapkan diri menghadapi tantangan ke depan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar yang dibacakan Kabid Informasi Komunikasi Publik, Ni Luh Made Astiti mengatakan, setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan.

Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

“Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup,” kata dia.

Pemkab Gianyar sebagai badan publik juga telah berupaya sebaik mungkin melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dengan diadakannya Forum Edukasi Right To Know Day diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim masyarakat yang demokratis dan terbuka atas informasi. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved