Berita Gianyar

Dishub Gianyar Atur Jam Masuk Kendaraan Barang ke Ubud untuk Atasi Kemacetan 

Dalam SE yang diterima Tribun Bali, Rabu (9/10), surat tersebut ditandatangani Kepala Dishub Gianyar, I Made Arianta pada 13 Agustus 2024. 

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA 
RAWAN MACET - Situasi lalu lintas kawasan rawan macet di daerah Objek Wisata Ubud, Gianyar, Rabu (9/10). Dishub Gianyar mengeluarkan surat edaran berupa pengaturan jam masuk kendaraan barang di rute objek wisata Ubud. 

TRIBUN-BALI.COM -  Kemacetan di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar belum ditemukan solusi konkretnya. Sebab kemacetan ini terjadi akibat besarnya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan luas jalan yang ada. 

Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya, mengatur kendaraan barang yang masuk ke Ubud.

Dalam SE yang diterima Tribun Bali, Rabu (9/10), surat tersebut ditandatangani Kepala Dishub Gianyar, I Made Arianta pada 13 Agustus 2024. 

Dijelaskan, surat ini dikeluarkan setelah mencermati situasi kemacetan lalu lintas di Ubud yang cenderung meningkat. Karena itu, dirasa perlu dilakukan langkah baru, selain tetap mempertahankan upaya lama yang telah berjalan. 

Baca juga: Dapur Nengah Merni Hangus Terbakar, Usai Masak Air Ditinggal Mandi

Baca juga: WASPADA Demam Berdarah! Dinkes Jembrana Catat 287 Kasus DBD Per 9 Bulan, Turun Dibandingkan 2023

Upaya lama ini, seperti menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan. Adapun upaya baru yang mulai diterapkan saat ini adalah, menertibkan kendaraan barang yang menurunkan barang di bahu jalan pada jam-jam sibuk. 

Kepala Dishub Gianyar, I Made Arianta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, setelah tidak ada lagi kendaraan yang secara sengaja parkir di bahu jalan, dan jikapun ada akan langsung ditindak petugas. 

“Dalam mengantisipasi hal ini terus terulang, sehingga kami menurunkan surat edaran terkait itu, dan telah disosialisasikan pada perusahaan yang berkepentingan,” ujarnya.

Adapun yang diatur dalam SE tersebut, kata dia, selain kendaraan barang ini tak boleh melebihi tonase, juga pihaknya mengatur jamnya untuk masuk ke kawasan pariwisata Ubud

Yakni, kendaraan barang dengan rute objek wisata Ubud, agar tidak masuk ke objek wisata Ubud dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wita dan tidak boleh berhenti atau menaikturunkan barang di bahu jalan.

“Kami meminta pemilik usaha jasa pengiriman dan penerima agar berkoordinasi, mencari tempat menurunkan barang pada tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.

Hal ini kita lakukan demi kenyamanan pariwisata Ubud. Kami harap semua pihak menghargai dan menuruti demi keberlangsungan pariwisata Ubud,” tandasnya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved