Pilkada 2024
2 Spanduk Hilang, 4 Banner Roboh, Laporan Perusakan APK di Jembrana Tak Bisa Ditindaklanjuti
Bawaslu Jembrana tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Pilkada serentak 2024.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bawaslu kemudian melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, perusahaan APK tersebut terjadi di wilayah Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Ada dua spanduk dan empat buah banner salah satu Paslon yang dirusak.
Bahkan, dua spanduk yang dimaksud justru hilang dan empat banner dalam posisi roboh karena diduga dirobohkan secara sengaja.
Laporan perusakan APK ini dilaporkan oleh warga Desa Batuagung karena diketahui ada dua spanduk dan empat banner yang lokasinya di Banjar Petanahan desa setempat diduga sengaja dirusak.
Parahnya, bagian spanduk yang dirusak tersebut sempat ditemukan di wilayah Banjar lain di desa yang sama.
Kondisinya, spanduk dua duanya hilang, hanya menyisakan robekan kecil dengan ukuran sekitar 40 cm. Kemudian banner ditemukan dalam posisi roboh.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Jembrana telah menerima laporan tersebut dan dilanjutkan dengan proses kajian awal dalam waktu dua hari yakni hari ini dan besok.
Secara umum, identitas pelapor telah dilengkapi dan diserahkan bukti video serta foto kondisi APK yang dirusak. (*)
Berita lainnya di Perusakan APK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.