Pilkada 2024
2 Spanduk Hilang, 4 Banner Roboh, Laporan Perusakan APK di Jembrana Tak Bisa Ditindaklanjuti
Bawaslu Jembrana tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Pilkada serentak 2024.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
2 Spanduk Hilang, 4 Banner Roboh, Laporan Perusakan APK di Jembrana Tak Bisa Ditindaklanjuti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bawaslu Jembrana tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Pilkada serentak 2024.
Sebab, laporan pertama di masa kampanye Pilkada tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca juga: Ramai Isu ASN Tidak Netral di Pilkada Karangasem, Sekda Siap Layangkan Sanksi
"Sudah kita gelar pleno dan sudah kita tetapkan status laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi, Kamis 10 Oktober 2024.
Dia menyebutkan, laporan dugaan perusakan APK pertama di Jembrana pada masa kampanye tahun 2024 ini tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.
Sehingga, laporan tersebut dikembalikan ke pelapor dan diumumkan.
Baca juga: Pilkada 2024: KPU Bali Terima Beberapa Laporan Kampanye di Pura
"Selanjutnya sudah kita sampaikan status laporan tersebut ke pelapor dan diumumkan," tandasnya.
Untuk diketahui, pelapor dugaan perusakan APK yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Jembrana pekan lalu telah diterima.
Namun, berdasarkan hasil kajian awal belum memenuhi syarat yang ditentukan.
Misalnya pada syarat formil, pelapor sudah diminta untuk melengkapi berkenaan dengan nama atau identitas pelapor.
Baca juga: Bawaslu Denpasar Gelar Apel Siaga Pilkada 2024, Akun Medsos Kampanye Paslon Diawasi Setiap Hari
Kemudian syarat materiil terkait dengan surat izin pemasangan APK di lahan pribadi.
Laporan tersebut kemudian dikembalikan dengan maksud pelapor melengkapi syarat formil dan materil gang diperlukan. Sayangnya, pelapor justru tak melengkapinya.
Sehingga sesuai hasil pleno Bawaslu Jembrana, status laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lantaran syarat tak dipenuhi.
Sebelumnya, Bawaslu Jembrana menerima laporan pertama kalinya selama masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 tepat pada Hari Raya Kuningan, Sabtu 5 Oktober 2024 kemarin.
Baca juga: Terkait Adanya Spanduk Satire, Ini Tanggapan Gibran
Adalah terkait tindakan perusahaan alat peraga kampanye (APK) yang diduga oleh dilakukan oleh oknum.
Bawaslu kemudian melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, perusahaan APK tersebut terjadi di wilayah Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Ada dua spanduk dan empat buah banner salah satu Paslon yang dirusak.
Bahkan, dua spanduk yang dimaksud justru hilang dan empat banner dalam posisi roboh karena diduga dirobohkan secara sengaja.
Laporan perusakan APK ini dilaporkan oleh warga Desa Batuagung karena diketahui ada dua spanduk dan empat banner yang lokasinya di Banjar Petanahan desa setempat diduga sengaja dirusak.
Parahnya, bagian spanduk yang dirusak tersebut sempat ditemukan di wilayah Banjar lain di desa yang sama.
Kondisinya, spanduk dua duanya hilang, hanya menyisakan robekan kecil dengan ukuran sekitar 40 cm. Kemudian banner ditemukan dalam posisi roboh.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Jembrana telah menerima laporan tersebut dan dilanjutkan dengan proses kajian awal dalam waktu dua hari yakni hari ini dan besok.
Secara umum, identitas pelapor telah dilengkapi dan diserahkan bukti video serta foto kondisi APK yang dirusak. (*)
Berita lainnya di Perusakan APK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.