Berita Badung
Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif
Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif
TRIBUN-BALI.COM - Puluhan perwakilan warga dari paguyuban Perumahan Royal Garden Residence Bersatu yang berlokasi di Jl Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung.
Panggilan tersebut terkait audiensi persoalan perumahan yang tidak dikelola secara baik oleh pihak pengelola.
Namun sayangnya, pihak-pihak yang dipanggil seperti Lurah Benoa maupun Kepala Lingkungan Mumbul selaku penguasa wilayah justru mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung tersebut.
Baca juga: 18 Orang Tewas Terpanggang di Gudang LPG Denpasar, Kini Muncul Vina Ungkap Rahasia Sukojin
Selain itu, pihak yang paling bertanggung jawab yaitu PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen juga ikut mangkir dari panggilan audiensi tersebut.
Kuasa hukum Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu Togar Situmorang mengatakan, panggilan audiensi dengan Dinas Perkim Badung seharusnya melibatkan semua komponen yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Baca juga: LEDAKAN BOM Hanya 10 Menit dari Tempat Tinggal Terapis Spa Asal Bali Luh Suarnadi, Ini Kisahnya
Namun ternyata pihak-pihak yang seharusnya memberikan informasi dan klarifikasi kepada Dinas Perkim Badung justru mangkir dari panggilan.
"Kami mendapatkan penjelasan bahwa memang ada surat balasan dari PT Royal Garden Manajemen ke Dinas Perkim Badung agar pertemuan ditunda. Namun surat itu baru diterima pada tanggal 9 Oktober 2024 siang.
Sehingga pertemuan tetap sesuai jadwal dari Dinas Perkim Badung, dan kepada pihak-pihak yang mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung akan segera melakukan panggilan kedua," ujarnya.
Sebab surat keberatan yang diterima Dinas Perkim Badung dari PT Royal Garden Residence Manajemen dinilai terlalu mepet sementara jadwal sudah ditentukan.
Menurut Togar Situmorang, dalam pertemuan yang dipandu langsung oleh Kabid Bidang Penyelenggaraan PSU I Putu Suantara dan BPKAD Badung (Aset) bapak Anom, secara terang dan jelas mempersoalkan bahwa legal standing dari PT Royal Garden Manajemen yang selama ini berurusan dengan ratusan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu justru dipertanyakan selain terus mengganggu kenyamanan serta kerukunan warga yang terus dirusak oleh pihak mengaku pengelola.
Sebab, sebelumnya perumahan tersebut diurus oleh PT Mirah Bali Konstruksi. Ini sudah ada putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
Kemudian dalam perjalanan, tiba-tiba ada PT baru yang mengurus perumahan dan melakukan banyak perubahan sepihak.
Gugatan PT RGM juga telah dimenangkan warga dengan putusan bahwa PT.RGM tidak mempunyai legal standing dengan warga.
Warga juga meminta agar kasus yang sudah dilaporkan di Polda Bali atas perusakan dan penutupan saluran air segera diproses lebih lanjut.
BIDIK Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Usai Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin! |
![]() |
---|
Seusai Pantai Bingin, Satpol PP Badung Bidik Bangunan di Pantai Balangan yang Diduga Ilegal |
![]() |
---|
12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran |
![]() |
---|
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Finalisasi Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Badung Apresiasi Program Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.