Berita Badung
Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif
Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif
Editor:
Aloisius H Manggol
istimewa
Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif
Terkait dengan instalasi air PDAM yang dilarang oleh PT RGM, maka ia menegaskan jika PT RGM sama sekali tidak memiliki legal standing apa-apa. Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum gugatan soal validitas PT RGM ke pihak hukum yang dimenangkan oleh salah satu anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PT RGM tidak memiliki legal standing untuk menangani perumahan dan melakukan gugatan. Kondisi yang terjadi selama ini adalah PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM, sebab air yang dialiri ke perumahan adalah air bawah tanah yang dikelola oleh manajemen PT RGM.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Badung
BIDIK Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Usai Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin! |
![]() |
---|
Seusai Pantai Bingin, Satpol PP Badung Bidik Bangunan di Pantai Balangan yang Diduga Ilegal |
![]() |
---|
12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran |
![]() |
---|
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Finalisasi Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Badung Apresiasi Program Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.