Pilkada Bali
Masuki Bulan Panas Politik, Satpol PP, Bawaslu dan KPU Adakan Koordinasi Tertibkan APS
Pesta Pilkada akan berlangsung sebentar lagi di Bali. Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pun kini akan gencar dilakukan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Masuki Bulan Panas Politik, Satpol PP, Bawaslu dan KPU Adakan Koordinasi Tertibkan APS
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pesta Pilkada akan berlangsung sebentar lagi di Bali.
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pun kini akan gencar dilakukan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu.
Hal tersebut pun dibahas pada Rapat Koordinasi Pemilu di Aula Satpol PP Provinsi Bali pada, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu Denpasar Gelar Apel Siaga Pilkada 2024, Akun Medsos Kampanye Paslon Diawasi Setiap Hari
Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pada pertemuan kali ini juga turut mengundang Satpol PP Kabupaten/Kota dengan melibatkan KPU, Bawaslu untuk menyamakan presepsi tindakan penurunan APS.
Hal ini bertujuan untuk menghindari salah persepsi dari masyarakat atau oleh partai pengusung.
“Perlu disamakan dan disosialisasikan untuk menghindari gesekan. Ini kan bulan-bulan politik bulan-bulan lagi panas-panasnya, nanti apa yang disampaikan KPU, Bawaslu didukung fakta lapangan akan menguatkan juga memberikan energi pada kita pada saat lakukan tindakan pembongkaran tidak dipermasalahkan,” jelas, Dharmadi.
Baca juga: APK Baliho Paslon Satriya di Klungkung Dirusak Lagi
Diakui Dharmadi, penertiban APS di masing-masing Kabupaten/Kota memerlukan waktu.
Ia mengakui terdapat kendala pada tempat penampungannya APS sebab tempat yang dimiliki Satpol PP Kabupaten/Kota sangat kecil dan terbatas.
Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menekankan setiap alat peraga harus segera disterilkan.
Baca juga: APK Caleg Hingga Capres dan Cawapres Masih Banyak Ditemukan Pada Masa Tenang di Badung
APS yang boleh ada yakni APS yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan yang di luar aturan perundang-undangan harus segera dieksekusi.
“Tentu dengan rekomendasi bawaslu, ke KPU dan KPU bersurat ke Satpol PP untuk ikut dengan kita. Kalau tidak bisa dibawa oleh Satpol PP, mungkin di tempat, kita turunkan saja tergantung kondisinya."
Baca juga: KPU Badung Imbau, Semua APK Diturunkan Karena Sudah Memasuki Masa Tenang
"Ada satpol PP yang tidak memiliki ruangan ya alat peraga akan diturunkan saja di tempat,” ucap Lidartawan.
Lebih lanjutnya, Lidartawan mengatakan dari KPU sendiri akan menembuskan pada calon pasangan yang mana yang akan ditertibkan dan direkomendasikan Bawaslu.
Ini juga akan disertai surat penurunan penertiban oleh KPU kepada Satpol PP untuk ikut bersama-sama lakukan penertiban atas rekomendasi Bawaslu dengan menunjukan titik-titik lokasi APS.
“Soal penanggaran saya sudah dua tahun lalu meminta agar membuat anggaran tapi kan kebijakan daerah masing-masing semoga tadi ada usulan agar nanti biaya ini di KPU atau Bawaslu kita usulkan Jakarta."
"Karena di Permendagri sekarang belum ada anggaran itu dan adanya di Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Alat Peraga Sosialisasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.