Kasus Asusila

Selebgram Ni Ketut SAN Diseret Jadi Tersangka, Jaringan Prostitusi Spa di Bali Terbongkar

Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar. Kasus ini menyeret Ni Ketut SAN (38), sebagai salah satu pemilik saham Flame Spa.

ISTIMEWA
Tersangka bisnis prostitusi di Bali berkedok Spa dibekuk polisi. 

Pengunjung memilih terapis dan selanjutnya diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan.

Setelah berada di dalam satu kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan seksualitas hingga pengunjung dengan terapis melakukan hubungan badan.

Baca juga: Manajer dan Resepsionis Spa Ditangkap, Terkait Dugaan Layanan Plus Plus di Batu Belig Bali

Sedangkan di Flame Spa, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan gerakan sensual, kontak badan telanjang bulat, dan melakukan teknik hingga pengunjung orgasme tanpa berhubungan badan.

Pelanggannya WNA dan WNI, namun memang didominasi tamu asing.

"Kalau izin usahanya pijat tradisional tapi membuka spa di dalamnya dibalut modus prostitusi. Pink Palace Spa sampai dengan berhubungan badan, kalau di Flame Spa jasa sampai orgasme," katanya.

Baca juga: Amnes Spa Nusa Dua Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Mami: Dia Ngakunya 21 Tahun Padahal 17 Tahun

Dari bisnis ini, ternyata omzetnya tidak  main-main. Flame Spa per hari berkisar Rp 180-200 juta. Kalau diambil rata-rata Rp 200 juta sehari, maka per bulan omzetnya Rp 6 miliar.

Sedangkan Pink Palace per bulan omzetnya mencapai Rp 3 miliar.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kalau di Pink Palace, ada tambahan (pasal) karena melibatkan anak di bawah umur 17 tahun. Baru satu ditemukan, nanti ada pengembangan," tuturnya.

Semantarra itu, ia mengatakan para terapis spa yang jumlahnya mencapai puluhan orang, tidak dijadikan tersangka. Sebagaimana undang-undang, kata dia, terapis spa hanya sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan.

AKBP Suarnaya mengatakan, yang jadi tersangka adalah pemilik dan mereka yang turut memasarkan, menawarkan paket pijat sensasi melalui Instagram, Facebook, brosur hingga mobil boks keliling.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pink Palace Spa Bali dalam menjalani bisnis prostitusi ini diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.

Seorang terapis di Pink Palace Spa berusia 17 tahun tujuh bulan.

"Ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi," ujar AKBP I Ketut Suarnaya.

Kasus prostitusi di Pink Palace Spa mencuat ke publik setelah polisi memutuskan melakukan penggerebekan pada  Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved