Kasus Asusila
Selebgram Ni Ketut SAN Diseret Jadi Tersangka, Jaringan Prostitusi Spa di Bali Terbongkar
Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar. Kasus ini menyeret Ni Ketut SAN (38), sebagai salah satu pemilik saham Flame Spa.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selebgram Ni Ketut SAN dan Ni Made PS Diseret Jadi Tersangka, Jaringan Prostitusi Spa di Bali Terbongkar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar.
Kasus ini menyeret Ni Ketut SAN (38), sebagai salah satu pemilik saham Flame Spa.
Ia juga selebgram dan menjabat sebagai komisaris Flame Spa.
Kemudian ada Ni Made PS (38), selaku direktur Flame Spa.
Baca juga: Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta
Selanjutnya perempuan berinisial AC (37) selaku marketing. Lalu perempuan berinisial RAB (30) dan Ni Kadek WHS (20 selaku resepsionis.
Kasus prostitusi spa juga melibatkan warga negara asing (WNA).
Dua pemilik yang merupakan pasangan suami istri asal Australia MJLG (50) dan LJLG (44). Direktur Pink Palace Spa berinisial WS (31).
General manajer berinisial NMWS (34). Kemudian WW (29) dan IGNJ (33) selaku resepsionis.
Baca juga: Komisaris dan Direktur Flame Spa Mangkir, Pusaran Kasus Prostitusi Jerat Lima Tersangka di Bali
Omzet bisnis ini bisa tembus Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar dalam sebulan.
"Kasus ini berawal dari informasi ada prostitusi yang dibalut dengan spa. Ada dua TKP berbeda, pertama Flame Spa Seminyak dan TKP kedua Pink Palace Spa," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat (11/10).
Ia menyebutkan, pelaku usaha prostitusi ini menawarkan pijat dengan berbagai sensasi.
Pelanggan bisa orgasme dan melakukan hubungan badan dengan tarif bervariasi.
Baca juga: Diduga Ada Kegiatan Prostitusi, Polda Bali Gerebek Flame Spa Seminyak Amankan 3 Orang
"Di Flame dari Rp 1 juta sampai Rp 1,9 juta, di Pink Palace Spa Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta tergantung dari treatment yang ditawarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, di Pink Palace Spa, pengunjung diperlihatkan terapis spa yang mengenakan pakaian seksi di sebuah showing room.
Pengunjung memilih terapis dan selanjutnya diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan.
Setelah berada di dalam satu kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan seksualitas hingga pengunjung dengan terapis melakukan hubungan badan.
Baca juga: Manajer dan Resepsionis Spa Ditangkap, Terkait Dugaan Layanan Plus Plus di Batu Belig Bali
Sedangkan di Flame Spa, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan gerakan sensual, kontak badan telanjang bulat, dan melakukan teknik hingga pengunjung orgasme tanpa berhubungan badan.
Pelanggannya WNA dan WNI, namun memang didominasi tamu asing.
"Kalau izin usahanya pijat tradisional tapi membuka spa di dalamnya dibalut modus prostitusi. Pink Palace Spa sampai dengan berhubungan badan, kalau di Flame Spa jasa sampai orgasme," katanya.
Baca juga: Amnes Spa Nusa Dua Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Mami: Dia Ngakunya 21 Tahun Padahal 17 Tahun
Dari bisnis ini, ternyata omzetnya tidak main-main. Flame Spa per hari berkisar Rp 180-200 juta. Kalau diambil rata-rata Rp 200 juta sehari, maka per bulan omzetnya Rp 6 miliar.
Sedangkan Pink Palace per bulan omzetnya mencapai Rp 3 miliar.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kalau di Pink Palace, ada tambahan (pasal) karena melibatkan anak di bawah umur 17 tahun. Baru satu ditemukan, nanti ada pengembangan," tuturnya.
Semantarra itu, ia mengatakan para terapis spa yang jumlahnya mencapai puluhan orang, tidak dijadikan tersangka. Sebagaimana undang-undang, kata dia, terapis spa hanya sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan.
AKBP Suarnaya mengatakan, yang jadi tersangka adalah pemilik dan mereka yang turut memasarkan, menawarkan paket pijat sensasi melalui Instagram, Facebook, brosur hingga mobil boks keliling.
Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Pink Palace Spa Bali dalam menjalani bisnis prostitusi ini diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.
Seorang terapis di Pink Palace Spa berusia 17 tahun tujuh bulan.
"Ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi," ujar AKBP I Ketut Suarnaya.
Kasus prostitusi di Pink Palace Spa mencuat ke publik setelah polisi memutuskan melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita.
Polisi datang ke Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Penyidik menemukan anak di bawah umur yang dijual sebagai terapis spa. Ia dijual dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu. "Salah satu terapis spa (Pink Palace) berinisial NSP masih dibawah umur," AKBP I Ketut Suarnaya.
Sedangkan kasus di Flame Spa terungkap duluan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggerebekan di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Senin 2 september 2024. Buntut dari penggerebekan ini, dua cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup. (*)
Berita lainnya di Prostitusi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.