Kasus Asusila

Bisnis Lendir Omzet Rp 6 Miliar, Polda Bongkar Jaringan Prostitusi Kedok Pijat di Bali, Bekuk 2 Spa

Dua bisnis prostitusi yang terungkap oleh Polda Bali adalah Flame Spa dan Pink Palace Spa. Saat ini, dua tempat prostitusi itu sudah ditutup.

Adrian/Tribun Bali
Tersangka bisnis prostitusi di Bali berkedok Spa dibekuk polisi. 

TRIBUN-BALI.COM  - Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar. Polisi menetapkan 11 tersangka. Bisnis ini melibatkan warga negara asing (WNA). Omzetnya bisa tembus Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar dalam sebulan.

Dua bisnis prostitusi yang terungkap oleh Polda Bali adalah Flame Spa dan Pink Palace Spa. Saat ini, dua tempat prostitusi itu sudah ditutup sejak kasus. Bahkan salah satunya ketahuan mempekerjakan anak di bawah umur.  

Dalam kasus Flame Spa, penyidik menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ni Ketut SAN (38), sebagai salah satu pemilik saham Flame Spa. Ia juga selebgram dan menjabat sebagai komisaris Flame Spa

Kemudian ada Ni Made PS (38), selaku direktur Flame Spa. Selanjutnya perempuan berinisial AC (37) selaku marketing. Lalu perempuan berinisial RAB (30) dan Ni Kadek WHS (20 selaku resepsionis.

Baca juga: HUJAN Bom Bikin Kadek Sri Tertekan, Saksi Perang Lebanon Saat Kerja Jadi Terapis SPA

Baca juga: WASPADAI Perang Narasi Mengarah Hoak Dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasan Akademisi Berikut Ini

DIAMANKAN - Anak dibawah umur itu turut dijajakan sebagai terapis, yang mempertontonkan seksualitas dan juga melayani hingga hubungan badan dengan tarif Rp 1 -  Rp2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu. 
DIAMANKAN - Anak dibawah umur itu turut dijajakan sebagai terapis, yang mempertontonkan seksualitas dan juga melayani hingga hubungan badan dengan tarif Rp 1 -  Rp2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu.  (Adrian/Tribun Bali)

Sedangkan kasus Pink Palace Spa, Polda Bali tetapkan enam tersangka. Dua pemilik yang merupakan pasangan suami istri asal Australia MJLG (50) dan LJLG (44). Direktur Pink Palace Spa berinisial WS (31). General manajer berinisial NMWS (34). Kemudian WW (29) dan IGNJ (33) selaku resepsionis.

"Kasus ini berawal dari informasi ada prostitusi yang dibalut dengan spa. Ada dua TKP berbeda, pertama Flame Spa Seminyak dan TKP kedua Pink Palace Spa," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat (11/10).

Ia menyebutkan, pelaku usaha prostitusi ini menawarkan pijat dengan berbagai sensasi. Pelanggan bisa orgasme dan melakukan hubungan badan dengan tarif bervariasi. "Di Flame dari Rp 1 juta sampai Rp 1,9 juta, di Pink Palace Spa Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta tergantung dari treatment yang ditawarkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, di Pink Palace Spa, pengunjung diperlihatkan terapis spa yang mengenakan pakaian seksi di sebuah showing room. Pengunjung memilih terapis dan selanjutnya diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan.

Setelah berada di dalam satu kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan seksualitas hingga pengunjung dengan terapis melakukan hubungan badan.

Sedangkan di Flame Spa, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan gerakan sensual, kontak badan telanjang bulat, dan melakukan teknik hingga pengunjung orgasme tanpa berhubungan badan. Pelanggannya WNA dan WNI, namun memang didominasi tamu asing.

"Kalau izin usahanya pijat tradisional tapi membuka spa di dalamnya dibalut modus prostitusi. Pink Palace Spa sampai dengan berhubungan badan, kalau di Flame Spa jasa sampai orgasme," katanya.

Dari bisnis ini, ternyata omzetnya tidak  main-main. Flame Spa per hari berkisar Rp 180-200 juta. Kalau diambil rata-rata Rp 200 juta sehari, maka per bulan omzetnya Rp 6 miliar. Sedangkan Pink Palace per bulan omzetnya mencapai Rp 3 miliar.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kalau di Pink Palace, ada tambahan (pasal) karena melibatkan anak di bawah umur 17 tahun. Baru satu ditemukan, nanti ada pengembangan," tuturnya.

Semantarra itu, ia mengatakan para terapis spa yang jumlahnya mencapai puluhan orang, tidak dijadikan tersangka. Sebagaimana undang-undang, kata dia, terapis spa hanya sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan.

AKBP Suarnaya mengatakan, yang jadi tersangka adalah pemilik dan mereka yang turut memasarkan, menawarkan paket pijat sensasi melalui Instagram, Facebook, brosur hingga mobil boks keliling.

Tersangka bisnis prostitusi di Bali berkedok Spa dibekuk polisi.
Tersangka bisnis prostitusi di Bali berkedok Spa dibekuk polisi. (ISTIMEWA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved