Berita Buleleng
Kecanduan Judi Online, Satpam Gede Agus Nekat Lakukan Hal Nekat ini di Buleleng
Kecanduan Judi Online, Satpam Gede Agus Nekat Lakukan Hal Nekat ini di Buleleng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang satpam bank bernama Gede Agus Putrawan nekat membobol sekolah dasar, kemudian melarikan satu unit laptop.
Usut punya usut, aksi nekat pria 29 tahun itu karena kecanduan judi online (judol), serta punya utang dari pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di SDN 4 Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Baca juga: 9 WNA Cantik Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Mulai Kos-kosan hingga Vila
Peristiwa pencurian mulanya diketahui oleh Ni Nyoman Sukerni, pada hari Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 08.00 wita.
Sukerni yang seorang cleaning service sekolah, awalnya berniat membersihkan ruangan kantor dan ruang kepala sekolah.
Saat membuka ruang kepala sekolah, wanita 49 tahun itu mendapati lantai ruangan sangat kotor.
Baca juga: JITU! Petunjuk Balian Ungkap Posisi Mayat di Badung, Baleganjur pun Diturunkan
"Hingga ketika melihat ke langit-langit, ia mendapati plafon atap dalam kondisi jebol," ungkapnya Senin (14/10/2024).
Mendapati hal tersebut, Sukerni segera memberitahu rekannya Made Arie Dwiparini untuk menanyakan apakah sehari sebelumnya ada tukang.
Namun Arie Dwiparini justru mengaku tidak ada tukang yang naik ke atas.
Memastikan apa yang terjadi, Sukerni kemudian menghubungi Putu Suparmi yang merupakan kepala sekolah SDN 4 Penarukan untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Hingga tak berselang lama, Suparmi yang baru saja tiba di sekolah segera melakukan pengecekan barang-barang inventaris kantor.
Hasilnya, satu unit laptop lenyap dari tempat penyimpanan.
Alhasil sekolah mengalami kerugian senilai Rp 14.500.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Singaraja untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar areal sekolah.
Dari rekaman kamera CCTV, nampak seorang pria yang diidentifikasi bernama Gede Agus Putrawan.
Hingga tiga hari kemudian yakni 1 Oktober 2024, ia diamankan di kediamannya sekitar pukul 19.15 wita tanpa perlawanan.
Gede Agus yang telah mengakui perbuatannya, kemudian digiring ke Polsek Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui Agus melakukan aksinya pada hari Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 16.00 wita.
"Ia masuk ke sekolah dengan cara memanjat tembok pagar sekolah sebelah Utara, kemudian mematikan saklar listrik.
Dia selanjutnya masuk ke lubang plafon di depan toilet, lalu menjebol plafon ruang kepala sekolah. Hingga akhirnya mengambil satu unit laptop," jelas Kapolsek.
Kompol Agus Dwi menambahkan, laptop hasil curian itu selanjutnya disembunyikan di Balai Desa Penarukan, yang berlokasi di selatan rumahnya.
Sebab pelaku merasa belum aman jika membawa barang bukti itu ke rumah.
Kapolsek juga sempat bertanya mengenai apa alasan ia mencuri.
Oleh Gede Agus dijawab lantaran ia terlilit pinjol.
Bahkan rencananya, hasil curian itu juga akan digunakan untuk modal judi online.
"Kepada pelaku selanjutnya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara Gede Agus saat ditanya awak media mengaku sudah setahun terakhir kecanduan main judi online.
Namun sejak tiga bulan belakangan, ia tidak memainkannya.
Di sisi lain dia juga punya utang pinjol senilai Rp 10 juta. "Tapi utang pinjol itu bukan karena judi online. Saya utang untuk hal lain," katanya. (mer)
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.