Berita Tabanan

Kredit TV 18 Inch Rp 1 Juta, Sopir Truk Asal Tabanan Ini Kena Denda Rp 17 Juta, Lapor ke Polres

Kredit TV 18 Inch Rp 1 Juta, Sopir Truk Asal Tabanan Ini Kena Denda Rp 17 Juta, Lapor ke Polres

Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagai tulang punggung keluarga menafkahi istri dan 3 orang anak, I Made Sugitayasa semakin dibebani masalah yang seharusnya tidak dialami di usianya yang kini menginjak 60 tahun. 

Pria asal Tabanan yang berprofesi sebagai sopir truk ini mulanya membeli Televisi LED 18 Inch seharga sekira Rp 1.093.000 di sebuah toko elektronik di Tabanan yang diangsur sebesar Rp 181.000 setiap bulan.

Baca juga: Belum Ada Orang Bali Dipanggil Jadi Menteri Prabowo, Bagaimana Pendapat Semeton?

"Tanpa sepengetahuan dan diduga tandatangan Pak made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan dari toko elektronik tersebut," kata Kuasa Hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, SH, MH saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Selasa 15 Oktober 2024. 

Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur setiap bulannya selama 11 bulan dan sudah melunasi serta mendapatkan bukti tanda lunas dari pihak toko elektronik tersebut. 

Baca juga: Masih Didorong Sektor Pariwisata, BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Bali Dalam 10 Tahun Terakhir

"Tahun ini mau ada pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BRI bulan Februari tahun ini, ditolak karena BI Checking bermasalah, tiba-tiba dicek ke Otoritas Jasa Keuangan terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 Juta," beber dia.


Diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen, Sugitayasa pun tidak tahu-menahu bahwa pembeliannya televisinya secara kredit dengan toko elektronik ternyata dikaitkan kepada pihak finance tanpa sepengetahuannya.  


Warga Banjar Dinas Munggu Jeroan, Serampingan, Selemadeg, Tabanan itu sebagai orang awam terkejut melihat kabar tersebut saat hendak mengajukan KUR untuk menjalankan usaha. 


Laporan Made Sugitayasa sudah diterima Polres Tabanan dengan nomor laporan Nomor : STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen, 


"Tidak tahu dibawa ke finance, perjanjian kredit diduga dipalsukan, kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen membuat Pak Made merugi, karena pak Made tidak pernah tandatangan apapun," jelasnya. 

 

Bapak 3 anak ini pun berharap ada mediasi, namun pihak finance rupanya tidak membuka ruang mediasi dan tetap meminta pelunasan pembayaran sesuai perjanjian kredit yang sejatinya tanpa sepengetahuannya.


"Dengan toko elektroniknya ini dengan sistem kepercayaan, bapaknya ingin membeli TV kredit langsung bisa bawa TV lalu mengangsur tiap bulannya, dan tidak pernah terlambat, dan sudah lunas," ujar dia.

 

"Kami sudah meminta mediasi, denda bunga kan bisa dihapuskan tapi atau bisa sita kembali, padahal TV juga tidak dibawa kabur, bahkan siap rugi membayar pokok utangnya saja sesuai, tetapi diminta pelunasan seluruhnya dan jika tidak pak Made akan dibawa ke ranah hukum," imbuhnya. 


Sementara itu, Pihak Finance tersebut melalui Branch Managernya di Cabang Tabanan menyebutkan bahwa I Made Sugitayasa dan istrinya Ni Wayan Suastini telah menandatangani dan sepakat dan terikat dalam Perjanjian Pembiayaan.


Pihak finance mengklaim bahwa Sugitayasa menunggak pembayaran kewajiban angsuran sejak bulan ke 8 jatuh tempo tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan angsuran ke 11 jatuh tempo tanggal 26 Mei 2015. 


Disebutkan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 17.539.000 dengan total kewajiban tertungga Rp 18.304.503. 


Faktanya, Made Sugitayasa tidak pernah ada kesepakatan atau melakukan tandatangan kesepakatan perjanjian pembiayaan dengan finance tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved