Berita Jembrana `

Pelanggar Helm Terbanyak Hari Pertama, Polisi Beri Teguran hingga Tilang, Operasi Zebra Agung 2024

Dari jumlah tindakan tilang tersebut, didominasi pelanggaran helm dan pelanggar didominasi warga yang berusia 16-21 tahun.

ISTIMEWA
Polisi saat menggelar pemeriksaan dan memberikan teguran kepada pengendara di Jembrana, Senin 14 Oktober 2024 malam. 

TRIBUN-BALI.COM  - Sebanyak 18 tindakan tilang, diberikan kepada pengendara yang melanggar pasal hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2024, Senin 14 Oktober 2024.

Dari jumlah tindakan tilang tersebut, didominasi pelanggaran helm dan pelanggar didominasi warga yang berusia 16-21 tahun.

Menurut data yang berhasil diperoleh, dari puluhan kendaraan yang terjaring dan diperiksa di dua titik lokasi, total ada 18 tindakan tilang dan 30 teguran yang dilayangkan polisi.

Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Rumah Semi Permanen Wayan Sukayasa di Denpasar, Korban 77  Orang & 4 Luka-luka

Baca juga: KASUS Kembang Api di Tengah Upacara Hindu, Polda Bali Sebut Ada Izin, Manajemen Tak Tahu Ada Upacara

Polisi saat menggelar pemeriksaan dan memberikan teguran kepada pengendara di Jembrana, Senin 14 Oktober 2024.
Polisi saat menggelar pemeriksaan dan memberikan teguran kepada pengendara di Jembrana, Senin 14 Oktober 2024. (ISTIMEWA)

Rincian pelanggaran yang dimaksud adalah tiga pelanggar melawan arus, ada 10 pelanggaran helm, satu pelanggaran sabuk pengaman, serta ada empat kendaraan yang bermuatan berlebih atau overload over kapasitas.

Kemudian jika dari segi usia, jumlah pelanggaran terbanyak adalah pada usia 16-21 tahun sebanyak 8 pelanggar, kemudian usia 22-30 tahun sebanyak 6 pelanggar, dan ada 4 pelanggar pada usia 31-40 tahun.

"Jadi di hari pertama kita laksanakan penindakan berupa tilang dan juga teguran," kata Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, Selasa 15 Oktober 2024. 

Dia melanjutkan, dari jumlah tindakan tilang yang dilakukan didominasi oleh pelanggaran helm. Mereka yang melanggar paling banyak di usia 16-21 tahun.

"Tentunya kita mengedepankan tindakan edukatif dan preventif dalam operasi kali ini sebagai wujud menciptakan pengendara yang taat aturan serta menekan terjadinya pelanggaran," ucapnya. 

Sebelumnya, puluhan personel mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana, Senin 14 Oktober 2024.

Operasi yang bakal digelar selama 14 hari ini menyasar enam pelanggaran utama. Diantaranya berkendara dalam pengaruh alkohol hingga perilaku pengendara di bawah umur.

Di sisi lain, polisi juga mengawasi penggunaan sepeda motor listrik yang peruntukannya bukan untuk di Jalan Raya.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, operasi ini akan berlangsung mulai 14-27 Oktober 2024 mendatang.

Ada tujuh sasaran prioritas dalam operasi ini diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm SNI. 

Kemudian sasaran lainnya adalah pengendara yang masih di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas hingga melebihi batas kecepatan.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat di wilayah Bali," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat memimpin apel gelar pasukan, Senin 14 Oktober 2024.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto menjelaskan, ada sejumlah sasaran prioritas dalam operasi kali ini.

Namun, pihaknya menerapkan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif, namun tetap didukung dengan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang bersifat statis maupun mobile.

"Tentunya pengendara yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas, kemacetan, maupun kecelakaan lalu lintas (laka lantas) jadi sasaran prioritas kami," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, di sisi lain juga mengawasi dan menekankan kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik agar tak melanggar aturan.

Sebab, spesifikasi sepeda listrik itu boleh digunakan hanya di area perumahan dan perkampungan jalan desa, tidak boleh di jalan raya. 

"Selain masyarakat umum, kita juga telah berkoordinasi ke masing-masing komite sekolah untuk menekankan penggunaan sepeda listrik oleh anak sekolah. Kami harap digunakan dengan tepat dan orang tua juga menjadi pengawas dalam hal penggunaan sepeda motor listrik maupun konvensional," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved