Berita Klungkung
VIRAL Tebing For Sale di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Kaji Dokumen SPPL
VIRAL Tebing For Sale di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Kaji Dokumen SPPL
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Video tebing yang dipangkas dan dijual di Nusa Penida, Klungkung viral di media sosial.
Banyak yang menyayangkan, karena semakin masifnya ekspolitasi lahan tebing di Nusa Penida seiring perkembangan pariwisata.
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kesuma mengatakan, tebing yang dipangkas dan dijual itu berlokasi di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, Nusa Penida.
Baca juga: BREAKING NEWS: WNA India Hilang di Angels Billabong Nusa Penida, Sempat Lakukan ini Bareng Istri
Lokasi tebing tersebut berada tidak jauh dari objek wisata rumah pohon.
"Kegiatan pemangkasan tebing sudah selesai dilakukan sejak lama, baru viral di medsos mungkin karena baru ada yang merekam.
Ketika awal saya bertugas di Nusa Penida awal tahun 2023, kondisinya sudah seperti itu," ujar Kadek Yoga Kusuma, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: TRAGIS, OH Tewas Kecelakaan di Kolong Truk, Gagal Nyalip, Motor dan Korban Digilas
Meskipun demikian, pihaknya telah berkoorinasi dengan Perbekel Desa Pejukutan terkait keberadaan lahan itu. I formasi yang ia dapat, lahan itu merupakan milik WNI dan pengelola telah mengurus dokumen izin lingkungan pada tahun 2018 silam.
"Infonya kegiatan tersebut sempat mengurus UKL/UPL di Dinas DLHP pada tahun 2018 silam. Lahan ini masih kosong, belum ada bangunan," ungkap Kadek Yoga Kesuma.
Saat disinggung apakah pemerintah punya kewenangan melarang menjual lahan tersebut walau milik pribadi? pihaknya belum dapat memastikan. Mengingat perlu kajian dari intansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinannya. Serta DLHP terkait dampak lingkungannya.
"Jadi perlu kajian dari masing-masing intansi," jelas Kadek Yoga.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup I Nyoman Sidang mengungkapkan, pemilik lahan tersebut telah mengurus izin lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
"SPPL itu untuk kavling pariwisata sebanyak 31 unit," ungkap Nyoman Sidang.
Terkait viral video tersebut, pihaknya akan mengkaji lagi SPPL yang diajukan pemilik lahan.
"Masih kami kaji karen dokumen SPPL itu tahun 2018," ungkap Nyoman Sidang. (mit)
Forkopinda Bahas Rencana Pemulangan Pengungsi Kasepekang Asal Sental Kangin |
![]() |
---|
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.