Sulinggih Diusik Kembang Api

Finns Beach Club Pekerjakan 300 Orang Asing, tapi Imigrasi Hanya Temukan 20 TKA

Pemerintah Provinsi Bali telah memanggil manajemen Finns Beach Club, Bendesa Adat Berawa dan Perbekel Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Satpol PP Provinsi Bali melakukan pemanggilan terkait pesta kembang api pada Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung, pada beberapa waktu lalu. 

Finns Beach Club Pekerjakan 300 Orang Asing, tapi Imigrasi Hanya Temukan 20 TKA

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memanggil manajemen Finns Beach Club, Bendesa Adat Berawa dan Perbekel Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (18/10/2024).

Pertemuan dilakukan terpisah untuk mendapatkan keterangan murni tanpa intervensi atau tekanan.

Dalam kasus ini, berbagai pihak meminta agar otoritas memeriksa izin Finns, termasuk legalitas mempekerjakan orang asing.

Baca juga: Satpol PP Bali Panggil Finns Beach Club Hari Ini, Pesta Kembang Api Dihentikan Sementara 

Manajemen mengakui 15 persen dari 2.000 pekerja Finns adalah orang asing.

Jika diakumulasikan, berarti ada 300 orang asing yang bekerja di sana.

Namun Imigrasi menyatakan hanya 20 orang asing bekerja di Finns.

Ada perbedaan pengakuan dan temuan.

Baca juga: Pesta Kembang Api Saat Upacara Agama di Bali, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Pemeriksaan ini sekaligus menelusuri izin usaha, izin penjualan alkohol, izin bangunan, dan izin lainnya untuk memastikan legalitas beach club ini.

Finns ternyata adalah investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA).

Investor mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat membangun akomodasi wisata di Bali.

Maka dari itu, Pemprov Bali dalam hal ini Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk kroscek izin Finns Beach Club.

Baca juga: TERBONGKAR! Kelian Adat Minta Pesta Kembang Api di Pantai Berawa Ditunda, Finns Beach Club Ngotot

Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, pemanggilan ini untuk memeriksa pada pihak Finns Beach Club, Bendesa Adat, Perbekel Desa Tibubeneng.

Masing-masing memberikan keterangan terkait perizinan pesta kembang api dan kronologi kejadian.

“Kami dalami keterangan semua pihak. Tapi di satu sisi kegiatan atraksi kembang api setiap hari. Sesuai izin yang mereka kantongi di pukul 19.00 sampai 22.00 Wita."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved