Sulinggih Diusik Kembang Api

Giliran DPRD Bali Cek Legalitas Finns, Sidak dengan Disnaker Soal Pekerja Asing

Komisi I dan Komisi 2 DPRD Bali mengajak Dinas Pariwisata Bali, Dinas Perizinan dan Satpol PP Bali dalam sidak kali. 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
FINNS DISIDAK - Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bali, Nyoman Budiutama saat memberi keterangan soal sidak ke Finns Beach Club, Senin 21 Oktober 2024 - Giliran DPRD Bali Cek Legalitas Finns, Sidak dengan Disnaker Soal Pekerja Asing 

"Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali via WA ke saya juga bilang 20 orang, itu pun setelah mengecek ke pihak Finns Beach, lho ini lucu," kata Parta.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Pemprov Bali telah memanggil manajemen Finns Beach Club, Bendesa Adat Berawa dan Perbekel Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat 18 Oktober 2024, terkait kasus pesta kembang api yang digelar bersamaan dengan upacara keagamaan di Pantai Berawa.

Manajer Sekuriti Finns Beach Club, Made Sudiarta  mengakui 15 persen dari 2.000 pekerja Finns adalah orang asing. 

Jumlah pekerja asing di Finns dikatakan sesuai dengan kebutuhan. 

Ia memastikan para pekerja asing tersebut sudah bekerja sesuai dengan izin.

Finns mempekerjakan orang asing sebagian besar untuk posisi setingkat manajer. 

Sedangkan secara keseluruhan, Finns memiliki karyawan sekitar 2.000 orang. 

Jika dipersentasekan, 85 persen merupakan pekerja lokal dan sisanya atau 15 persen atau 300 orang merupakan pekerja asing.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai telah mendatangi Finns Beach Club untuk mengecek legalitas tenaga kerja asing di sana. 

Dari data yang didapat imigrasi, hanya ada 20 warga negara asing yang bekerja di Finns.

“Tim Inteldakim Kanim Ngurah Rai telah menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Saat ini terdata sebanyak 20 WNA menggunakan KITAS TKA Kerja. Untuk informasi lebih detail terkait TKA dapat komunikasi dengan Disnaker yang merupakan domain mereka,” ujar Kabid TIK Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Alexander Maxwell, belum lama ini.

Dan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian seluruh TKA di sana (berjumlah 20 orang) tidak ada ditemukan pelanggaran. 

Imigrasi menyimpulkan 20 WNA yang bekerja di Finns Beach Club adalah legal. 

“Hasilnya belum ditemukan pelanggaran izin tinggal, dimana izin tinggalnya sesuai semua dan masih berlaku (KITAS TKA Kerja),” ungkapnya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved