Berita Gianyar

SATU Sanggah Dadia, Ni Wayan Ditangkap Polsek Blahbatuh Gianyar Atas Laporan Ni Made Renis

SATU Sanggah Dadia, Ni Wayan Ditangkap Polsek Blahbatuh Gianyar Atas Laporan Ni Made Renis

istimewa
SATU Sanggah Dadia, Ni Wayan Ditangkap Polsek Blahbatuh Gianyar Atas Laporan Ni Made Renis 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ni Wayan NY (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar atas laporan pencurian.

Perempuan tersebut ditangkap karena dugaan kasus pencurian perhiasan milik Ni Made Renis (63).

Kasus pencurian itu terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca juga: SELAMAT JALAN Gede dan Ni Made, Kecelakaan Telan 2 Nyawa, Ikuti Google Map Hingga Tabrak Truk

Pelaku dan korban disebutkan polisi masih memiliki hubungan keluarga, yakni satu sanggah dadia.

Informasi diterima Tribun Bali, Rabu 23 Oktober 2024 disebutkan, pencurian tersebut diketahui pada Selasa 15 Oktober 2024, saat itu korban hendak berangkat ke pura karena ada upacara adat.

Saat itu korban hendak mengenakan perhiasan miliknya, sebagaimana perempuan Bali pada umumnya saat upacara adat.

Baca juga: PEMUDA Sumba Dikeroyok hingga Tewas di Gianyar, Keluarga Sebut Bukan Korban yang Unggah Video

Namun korban pun dikagetkan oleh raibnya perhiasan yang ditaruh di dalam almari yang berada di dalam kamarnya.

Kasus pencurian ini lantas dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Kepada polisi, korban menyebut kerugian akibat pencurian perhiasan itu mencapai ratusan juta.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata membenarkan hal tersebut.

Kata dia, setelah menerima laporan pencurian dari korban, pihaknya langsung menugaskan Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. 

"Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menginterogasi saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas.Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku," ujarnya.

Selanjutnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana berhasil mengamankan pelaku Inisial Ni Wayan NY, seorang perempuan berusia 35 tahun.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024, dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved