Berita Gianyar

SATU Sanggah Dadia, Ni Wayan Ditangkap Polsek Blahbatuh Gianyar Atas Laporan Ni Made Renis

SATU Sanggah Dadia, Ni Wayan Ditangkap Polsek Blahbatuh Gianyar Atas Laporan Ni Made Renis

istimewa
SATU Sanggah Dadia, Ni Wayan Ditangkap Polsek Blahbatuh Gianyar Atas Laporan Ni Made Renis 

Barang bukti perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.

"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci almari.

Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar hutang.

Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas baru," imbuh Kompol Berata.

Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa nota pembelian emas, dan beberapa perhiasan yang masih disimpan pelaku.

Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Selain itu, empat buah gelang emas dan satu cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh dengan persangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Penanganan kasus ini menunjukkan dedikasi Polsek Blahbatuh Polres Gianyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved