Berita Buleleng

Ungkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polres Buleleng Tangkap 4 Tersangka di Tejakula Buleleng

KR disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Empat komplotan pengedar narkoba Tejakula saat dihadirkan pada pers release narkoba di Polres Buleleng, Senin 21 Oktober 2024 - Ungkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polres Buleleng Tangkap 4 Tersangka di Tejakula Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng tak hentinya mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Terbaru, Polres berhasil membekuk empat tersangka komplotan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula

Dua di antaranya merupakan kurir dan dua tersangka lainnya merupakan pengedar. 

Dua kurir yang dibekuk berinisial GM dan AJ yang sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Tejakula. 

Baca juga: Gung Balang dan Istri Sepakat Akhiri Hidup di Denpasar Setelah Konsumsi Narkoba?

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan mengatakan, keduanya menjadi perantara dalam jual beli narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tejakula dan sekitarnya. 

Penangkapan keduanya, lanjut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tejakula

Polisi pun segera melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis 10 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, polisi menerima informasi ada orang yang baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

“Dari hasil pencarian, tim menemukan GM dan AJ di sebuah bengkel pinggir jalan Singaraja - Amlapura. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang masih ada sisa residu narkoba dan satu alat hisap bong,” jelasnya dalam pers release kasus narkoba, Senin 21 Oktober 2024.

Dua pemuda itu pun segera diinterogasi, yang mana keduanya mengaku baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah MM. 

Narkoba ini sebagai upah karena GM dan AJ mau menjadi perantara dalam peredaran narkoba, kemudian ketiganya mengonsumsi sabu-sabu bersama.

“Dari keterangan tersebut, tim segera mendatangi kediaman MM untuk melakukan penggerebekan. Namun ia berhasil kabur. Dari hasil penggeledahan di kamar MM, ditemukan pipet kaca yang masih berisi residu,” jelasnya. 

Polisi nyatanya tidak tinggal diam dengan kaburnya MM. Sebab tiga hari pasca penangkapan GM dan AJ, pemuda 21 tahun itu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng di rumah yang beralamat di Banjar Dinas Antapura, Desa/Kecamatan Tejakula pukul 11.25 Wita. 

Dari penangkapan MM, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar. 

“Ada 98 paket sabu-sabu yang dibungkus klip hijau berat total 14,5 gram netto, serta satu paket sabu-sabu dengan bungkus klip bening seberat 0,9 gram netto,” sebutnya. 

Penangkapan MM mengantarkan Satreskrim Polres Buleleng kepada pengedar besar lainnya berinisial KA. 

Dia ditangkap di hari yang sama, yakni Minggu 13 Oktober 2024, hanya berselang 45 menit dari penangkapan MM. 

KA, ungkap AKBP Widwan, dibekuk di rumah yang beralamat di Banjar Dinas Sukadarma, Desa/Kecamatan Tejakula

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 70,71 gram netto. 

Empat tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. 

Diketahui GM dan AJ mengedarkan narkoba dengan modus tempel di tiang telepon. 

Keduanya mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. 

“Dari pengakuan keduanya, mereka sempat beraksi pada hari raya Galungan kemarin (September) dan berhasil mengedarkan 50 paket. Mereka beraksi di wilayah Tejakula dan sekitarnya,” kata AKBP Widwan.

Diungkapkan pula, berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, diketahui dari empat komplotan pengedar narkoba di Tejakula ada yang merupakan residivis. 

Ia baru keluar dari Lapas pada awal Februari 2024 lalu. 

Hanya saja Kapolres tidak menyebutkan siapa yang merupakan residivis. 

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan ke Denpasar, dari kasus komplotan Tejakula ini,” kata dia.

Perbuatan empat komplotan tersebut, selanjutnya disangkakan pasal berbeda. 

Untuk GM dan AJ disangkakan pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Keduanya disangkakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

“Sedangkan MM dan KA disangkakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar adan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mer)

Pantau Wilayah Tejakula

Tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk dalam kategori medium. 

Kendati demikian, pihak Satres Narkoba Polres Buleleng berkomitmen akan tetap memberantas seluruh pengedar. 

Tak terkecuali di wilayah Tejakula yang masuk pada radar pemantauan. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi Selasa 22 Oktober 2024. 

Kata Kapolres, secara umum di sepanjang tahun 2024, tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium.

“Sepanjang tahun 2024 kasus narkoba terbanyak yang telah diungkap dari Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Seririt, Sawan. Selanjutnya baru Tejakula, Kubutambahan, Busungbiu. Sedangkan kasus peredaran narkoba paling sedikit yakni di Kecamatan Gerokgak. Bisa dikatakan peredaran narkoba di Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium,” ucapnya. 

Walau demikian, AKBP Widwan menilai ‘pemain’ di wilayah Kecamatan Tejakula adalah empat komplotan yang telah diamankan. Di antaranya GM, AJ, MM dan KA. 

“Namun tidak menutup kemungkinan masih ada potensi pemain lainnya. Karena perbatasan juga dengan Karangasem,” katanya. 

AKBP Widwan mengatakan, pengungkapan empat komplotan pengedar narkoba di Kecamatan Tejakula berkat hasil kerja sama dengan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba. 

Di samping juga komitmen Polres Buleleng dalam memerangi narkoba. 

“Karena hal ini pula, wilayah Kecamatan Tejakula akan terus kami pantau. Kendati levelnya medium. Tak hanya Tejakula, sesuai komitmen kami memerangi peredaran narkoba, seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng ini kami pantau terus,” tegasnya. (mer)

Amankan 13 Paket Kecil Narkoba di Sangsit

Satreskrim Polres Buleleng juga menangkap pengedar narkoba dari wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten BUleleng berinisial KR. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, KR diamankan pada hari Sabtu 12 Oktober 2024. 

Penggrebekan pria 41 tahun itu sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Sangsit. 

“Penyelidikan tim mengerucut pada KR yang merupakan warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Hingga pada hari Sabtu sekitar pukul 16.50 wita, KR diamankan saat sedang bersantai di depan rumahnya,” ucap AKBP Widwan. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

Meliputi alat hisap sabu, pipet kaca berisi residu, termasuk 13 plastik klip bening narkoba siap edar. 

“Secara total, beratnya 1,06 gram netto,” ungkapnya. 

KR selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, KR disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. 

Pada kesempatan itu pula, AKBP Widwan berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng

Sebab dampak buruk narkoba sudah menghancurkan masyarakat termasuk kehidupannya.  

“Segala sendi-sendi kehidupan masyarakat telah dirusak dan melahirkan banyak persoalan. Ada tindak pidana lain yang sudah merusak tatanan sosial di masyarakat Buleleng. Karenanya dipandang perlu, tidak hanya perang. Namun sampai pada Puputan,” tegasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved