Berita Buleleng

UNGKAP Komplotan Pengedar Narkoba! Polres Buleleng Tangkap 4 Tersangka di Tejakula Buleleng

Penangkapan keduanya, lanjut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tejakula.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
KASUS NARKOBA - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pers release empat komplotan pengedar narkoba Tejakula saat dihadirkan di Polres Buleleng, Senin (21/10). Polres berhasil membekuk 4 tersangka di wilayah Tejakula. 

TRIBUN-BALI.COM  - Polres Buleleng tak hentinya mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba. Terbaru, Polres berhasil membekuk empat tersangka komplotan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula. Dua di antaranya merupakan kurir dan dua tersangka lainnya merupakan pengedar

Dua kurir yang dibekuk berinisial GM dan AJ yang sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Tejakula. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan mengatakan, keduanya menjadi perantara dalam jual beli narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tejakula dan sekitarnya. 

Penangkapan keduanya, lanjut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tejakula.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (10/10) sekitar pukul 16.00 Wita polisi menerima informasi ada orang yang baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Baca juga: NYAWA Gede S Tak Terselamatkan! Pemuda Desa Tegak Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan di Klungkung 

Baca juga: Pengendara di Bawah Umur Dirazia di Jembrana, 110 Ditilang, 355 Ditegur, Operasi Zebra Agung 2024

“Dari hasil pencarian, tim menemukan GM dan AJ di sebuah bengkel pinggir jalan Singaraja - Amlapura. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang masih ada sisa residu narkoba dan satu alat hisap bong,” jelasnya dalam pers release kasus narkoba, Senin (21/10).

Dua pemuda itupun segera diinterogasi, yang mana keduanya mengaku baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah MM. Narkoba ini sebagai upah karena GM dan AJ mau menjadi perantara dalam peredaran narkoba, kemudian ketiganya mengkonsumsi sabu-sabu bersama.

“Dari keterangan tersebut, tim segera mendatangi kediaman MM untuk melakukan penggerebekan. Namun ia berhasil kabur. Dari hasil penggeledahan di kamar MM, ditemukan pipet kaca yang masih berisi residu,” jelasnya. 

Polisi nyatanya tidak tinggal diam dengan kaburnya MM. Sebab tiga hari pasca penangkapan GM dan AJ, pemuda 21 tahun itu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng di rumah yang beralamat di Banjar Dinas Antapura, Desa/Kecamatan Tejakula pukul 11.25 Wita.

Dari penangkapan MM, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar. 

“Ada 98 paket sabu-sabu yang dibungkus klip hijau berat total 14,5 gram netto, serta satu paket sabu-sabu dengan bungkus klip bening seberat 0,9 gram netto,” sebutnya. 

Penangkapan MM mengantarkan Satreskrim Polres Buleleng kepada pengedar besar lainnya berinisial KA. Dia ditangkap di hari yang sama, yakni Minggu (13/10) hanya berselang 45 menit dari penangkapan MM. 

KA, ungkap AKBP Widwan, dibekuk di rumah yang beralamat di Banjar Dinas Sukadarma, Desa/Kecamatan Tejakula. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 70,71 gram netto. 

Empat tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. Diketahui GM dan AJ mengedarkan narkoba dengan modus tempel di tiang telepon. Keduanya mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. 

“Dari pengakuan keduanya, mereka sempat beraksi pada hari raya Galungan kemarin (September) dan berhasil mengedarkan 50 paket. Mereka beraksi di wilayah Tejakula dan sekitarnya,” kata AKBP Widwan.
Diungkapkan pula, berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, diketahui dari empat komplotan pengedar narkoba di

Tejakula ada yang merupakan residivis. Ia baru keluar dari Lapas pada awal Februari 2024 lalu. Hanya saja Kapolres tidak menyebutkan siapa yang merupakan residivis. “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan ke Denpasar, dari kasus komplotan Tejakula ini,” kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved