Viral Bali

Viral Bali: Mabuk, HP WNA Belanda Dicopet Terdeteksi di Bus Jurusan Jawa, Driver Online Curi Dompet

Berita Viral Bali yang pertama menyorot kasus handphone bule Belanda berinisial TAJ yang dicopet di wilayah Kuta, Badung, Bali, berhasil dilacak polis

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Polisi menemukan ponsel turis asing asal Belanda yang menjadi korban pencopetan - HP Turis Dicopet Saat Sedang Mabuk di Bali, Polisi Berhasil Lacak, HP Dipaketan Menuju Jawa 

Driver online curi dompet penumpang

Seorang driver online, Febriyanto (24) akhirnya dibekuk polisi usai melakukan tindak pidana pencurian terhadap penumpangnya.

Aksi kriminal itu dilakukan pemuda asal Jember di depan Warung Kumpi, Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 29 September 2024.

Saat itu korban berinisial FF dan keluarga hendak menuju ke Homestay Kubu Kumpi Sanur lalu mengorder kendaraan online, dan saat sampai di tujuan sesuai aplikasi biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 34 ribu.

Baca juga: Viral Bali: Yohanes Tengah Malam Buta Nyelonong Masuk Kamar Wanita, Polisi Gelar Patroli di Denpasar

Namun saat hendak membayar jasa, korban tidak mempunyai uang pas hingga akhirnya harus mencari di dalam tas.

Saat itu korban meletakkan dompetnya di kursi penumpang di sebelah kursi sopir. 

Kemudian menyerahkan uang pembayaran kepada driver tersebut.

Korban lalu masuk ke dalam Homestay Kubu Kumpi. 

Selanjutnya korban mencari-cari dompetnya ternyata tidak ada atau hilang, dan menyadari bahwa dompetnya tertinggal di jok kursi penumpang, dan dibawa kabur oleh driver. 

"Tersangka mengambil dengan mudah karena barang korban tertinggal di mobil," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa 22 Oktober 2024. 

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian tindak pidana pencurian itu. 

Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui driver Febriyanto adalah pelakunya, dan kemudian dilakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Palapa VII A Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dompet kulit warna hitam merk Elizabeth, KTP dan SIM milik korban serta sebuah kartu member.

"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.  (Tribun Bali/Ian)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved