Berita Bali

BUNTUT 30 Pekerja Asing Tercatat di Kemnaker, Usai Hasil Sidak Disnaker Bali ke Finns Beach Club

Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengonfirmasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Finns Beach Club.

ISTIMEWA
Anggota Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai bahkan menilai tindakan Finns yang meledakkan kembang api saat umat menggelar ritual mengarah ke pelecehan agama. 

TRIBUN-BALI.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengonfirmasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Finns Beach Club.

Berdasarkan sistem TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Finns mempekerjakan 30 TKA. Sedangkan Human Resources Development (HRD) Finns menyatakan mereka punya 20 TKA.  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, jumlah 20 tenaga kerja asing yang bekerja di Finns Beach Club didapat saat pihaknya dan DPRD Provinsi Bali menggelar sidak.

“Sesuai data pada sistem TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan jumlah TKA berlaku di PT. Pantai Semara Nusantara (Finns Beach Club) per 21 Oktober 2024 adalah sebanyak 30 orang. Pihak HRD mengonfirmasi 20 TKA yang bekerja,” kata Setiawan, Rabu (23/10).

Baca juga: Tak Hanya Keroyok Korban, 11 Pelajar di Denpasar juga Mengambil Tas Berisi Uang Rp1 Juta dan Vape

Baca juga: Buruh Proyek Tipu Suharto Ratusan Juta Rupiah, Ditangkap di Kediri Digiring ke Bali

SAAT SIDAK - DPRD Bali bersama Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder lainnya sidak ke Finns Beach Club, Senin (21/10).
SAAT SIDAK - DPRD Bali bersama Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder lainnya sidak ke Finns Beach Club, Senin (21/10). (ISTIMEWA)

Berdasarkan keterangan HRD Finns, 10 tenaga kerja asing lainnya belum tercatat aktif. Rinciannya dua TKA sudah resign namun dokumen kerjanya belum dicabut, tiga orang belum tiba di Indonesia, satu orang belum mulai bekerja dan empat orang pekerja temporer atau bekerja berdasarkan panggilan.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti akhirnya angkat bicara terkait kasus Finns. Ia khawatir berlarutnya masalah di Finns Beach Club akan memengaruhi pariwisata di Badung. Kata dia, masalah ini harus cepat diselesaikan. “Jangan sampai kondisi ini pengaruhi pariwisata di Badung,” ujarnya.

Kata dia, masalah bermula dari peluncuran kembang api saat krama menggelar ritual lalu berkembang sampai ke urusan izin usaha tersebut. “Kami tidak tutup mata dengan masalah ini. DPRD Badung juga turut menyayangkan yang dilakukan beach club di Pantai Berawa ini,” bebernya

Ia mengaku telah menugaskan Komisi II untuk turun ke Finns Beach Club. Komisi II yang membidangi pariwisata dan pembangunan harus menggali permasalahan yang sebenarnya terjadi di Finns.

“Harus dicari informasi sedetail mungkin. Makanya harus kedua pihak. Karena saya dapat informasi ada miskomunikasi, nah miskomunikasi ini seperti apa? Bisa saja kurang komunikasi sehingga ini harus dicarikan solusi,” kata Anom Gumanti.

Kata dia, Badung hidup dari sektor pariwisata. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar dari sektor ini. Finns Beach Club menjadi salah satu potensi pendapatan Gumi Keris yang selama ini dikenal memiliki banyak pengunjung.

Ia berharap permasalahan yang sudah melebar kemana-mana ini secepatnya dicairkan titik temu sehingga tidak mengganggu citra pariwisata Bali khususnya Badung. “Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama, karena jangan sampai isu ini merusak citra pariwisata Badung,” kata dia.

Komisi I dan Komisi II DPRD Bali menggelar sidak bersama Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup ke Finns Beach Club Senin 21 Oktober 2024. Sidak ini digelar buntut pesta kembang api saat krama menggelar upacara keagamaan.

Anggota Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai bahkan menilai tindakan Finns yang meledakkan kembang api saat umat menggelar ritual mengarah ke pelecehan agama. "Dari mana dapat dibenarkan kan itu sudah mengarah kepada pelecehan agama loh,” tandasnya.

“Maaf ini ya, walaupun alasannya ya karyawan sekian persen orang Bali semua perusahaan yang ada di Bali, investor, ya harus melakukan itu kan begitu dalam arti karyawannya harus orang Bali. Bilamana itu warga setempat yang mempunyai kriteria tertentu kan begitu,” imbuhnya.

Manajemen Finns telah meminta maaf dalam kasus ini. Namun DPRD Bali menilai hal itu tidak cukup. "Kami dari lembaga tidak akan menerima kata maaf begitu saja. Ini masalah serius, dan kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PHDI, untuk membahas masalah ini dengan lebih serius," ungkapnya.

Selain membahas permasalahan pesta kembang api, DPRD Bali juga menyoroti sempadan pantai dan bangunan Finns Beach Club. Dewan melakukan pengecekan dengan mengukur jarak pantai dengan bangunan.

“Permasalahannya kami tidak hanya terpaku pada persoalan kembang api, kami punya Perda RTRW itu menyangkut sempadan pantai. Sempadan pantai itu menyebutkan bahwa 100 meter kan dari jatuhnya ombak terakhir kan begitu, dalam keadaan tenang,” jelas Dewa Rai.

Namun setelah dilakukan pengecekan bersama dalam keadaan surut, sempadan pantai berjarak 100 meter. Sementara jika saat keadaan pantai dengan gelombang pasang, maka akan membuat jarak sempadan pantai jadi lebih dekat atau sekitar 15-20 meter. Kata Dewa Rai, ini kemungkinan menyalahi Perda RTRW.

“Kemarin kami cek bersama bersama-sama dalam keadaan surut 100 meter, ada kemungkinan itu menyalahi aturan Perda. Kami akan turun kembali dengan mengundang BWS (Balai Wilayah Sungai) dan PUPR, itu yang Bali wilayah sungai (BWS) itu punya kewenangan,” kata dia.

“Sampai itu terjadi, bagaimanapun juga ya bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah wisata ya semua harus dibenerin dulu. Kalau tidak dibenerin ya kami yang perintahkan Satpol PP agar dibenerin,” tandasnya.

“Karena kalau itu tidak diterapkan, Bali akan hancur oleh kelakuan-kelakuan investor. Bali sih jelas memerlukan investor, tapi investornya harus taat kepada aturan yang ada,” demikian ia menjelaskan.

Manajer Sekuriti Finns Beach Club, Made Sudiarta saat dipanggil ke Pemprov Bali berjanji akan bersinergi membantu dan memfasilitasi kegiatan masyarakat adat dalam menjalankan ritual keagamaan. Ia bilang, peristiwa ini terjadi bukan karena soal komunikasi, melainkan karena waktu yang sangat mepet.

“Yang kemarin itu saya pikir bukannya tidak ada komunikasi, hanya saja limit waktunya yang mepet. Kami memiliki operator kegiatan kembang api menggunakan alat. Jadi tidak bisa serta merta kami kalau sebelumnya saja limit waktunya tidak terlalu dekat, semua bisa dilakukan. Izin peluncuran kembang api dari pukul 19.00-22.00 Wita,” kata Sudiarta.

“Kami tidak tahu sampai malam (ada upacara di Pantai Berawa). Itu bukan kali itu saja ada kegiatan adat tapi sering sekali. Tapi bahkan ya paling limit waktu dua sampai tiga jam. Kalau kami tahu sampai malam pastilah. Iya tidak memprediksi,” sambungnya. (sar/gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved