Kasus Penipuan di Bali
Buruh Proyek Tipu Suharto Ratusan Juta Rupiah, Ditangkap di Kediri Digiring ke Bali
Nurwahid (46) buruh proyek asal Kediri ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Polsek Denpasar Selatan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Buruh Proyek Tipu Suharto Ratusan Juta Rupiah, Ditangkap di Kediri Digiring ke Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nurwahid (46) buruh proyek asal Kediri ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Polsek Denpasar Selatan yang menyebabkan korban merugi ratusan juta rupiah.
Peristiwa bermula saat Rabu 21 Oktober 2020 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Mertasari 98 X Lingkungan Graha Santi Desa Sidakarya Denpasar Selatan.
Pelaku Nurwahid menyampaikan kepada korban Suharto (57) asal Banyuwangi kalau dirinya diberikan kepercayaan oleh bosnya dari Belanda untuk mengelola uang sebesar Rp89 Triliun.
Baca juga: WASPADA! Polres Bangli Imbau Hati-hati Dalam Berbelanja Secara Online, Marak Kasus Penipuan
Namun saat ini rekening tersebut masih diblokir dan untuk membuka rekening memindahkan ke bentuk sertifikat deposito dan bisa mengambil uangnya, maka terduga pelaku mengajak korban untuk bekerjasama dan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp 253.000.000.
"Terduga pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan uang jasa jika blokir rekening tersebut bisa buka," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Lanjutnya, untuk menyakinkan korban kemudian pelaku menunjukan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp 89.918.847.883.531.
Baca juga: Viral Video CCTV Toko Busana Adat Jadi Sasaran Penipuan, Seplastik Besar Barang Hampir Dibawa Kabur
Karena tertarik kemudian pada tanggal 13 Januari 2021 korban memberikan uang tunai sebesar Rp -155.000.000, lalu pelaku menunjukan surat sertifikat deposito mandiri nomor seri 0080017/140015263095 tanggal 27 Januari 2021 senilai Rp 50 Triliun yang akan jatuh tempo tanggal 27 Mei 2021 atas nama Nurwahid.
Setelah ditunjukkan foto sertifikat deposito tersebut membuat korban semakin yakin sehingga pelaku kembali meminta uang kepada korban di mana pada tanggal 9 Februari 2021 korban menransfer ke rek BCA Nurwahid sebesar Rp10.000.000 dan Rp20.000.000.
Kemudian pelaku kembali menunjukkan sertifikat deposito mandiri senilai Rp 15 Triliun, sehingga membuat korban semakin yakin.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Rekrutmen Bersama BUMN, PLN Imbau Waspadai Pungli
"Namun setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut, ternyata pelaku tidak bisa dihubungi dan sempat dicari ke alamat rumahnya ternyata pelaku dinyatakan sudah pindah," bebernya.
"Modus pelaku dengan cara memberikan keuntungan dan kerja sama dengan menunjukan saldo tabungan dan sertifikat deposito mandiri fiktif," sambung AKP Sukadi.
Akibat ulah pelaku asal Dusun Teple RT/RW 001/01 Gadungan, Puncu, Kediri, Jawa Timur itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp217.270.000.
Baca juga: Kejari Gianyar Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Bikini
Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal Polsek Densel pun melakukan penyelidikan ke alamat asal pelaku. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku di Kediri, Jawa Timur.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Densel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Hasil dari perbuatannya tersebut dibelikan sepeda motor. Dan sisanya dipakai untuk membeli alat-alat rumah tangga dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari," pungkas AKP Sukadi. (*)
Berita lainnya di Penipuan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.