Pengeroyokan di Gianyar
Polres Gianyar Tersangkakan 11 Orang dalam Kasus Tewasnya Dedianus, Pengedit Video Kerabat Korban
Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024, dipicu oleh viralnya unggahan video di Tiktok yang melecehkan masyarakat Bali, dengan latar belakang video melasti krama Banjar Angkling, Desa Bakbakan.
Berdasarkan unggahan tersebut, sejumlah orang melakukan pencarian terhadap orang yang memposting video tersebut.
Berbekal ciri-ciri dari latar belakang dalam video, sejumlah warga Angkling lantas melakukan sweeping di areal proyek jalan di wilayah setempat.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: Pelaku Penyebar Ditangkap, Dedianus Korban Salah Sasaran
"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukanlah korban," ujarnya Kapolres.
Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya, dan langsung main hakim sendiri.
"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap Kapolres.
"Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, kata Kapolres, korban meninggal akibat pendarahan akibat benda tumpul, serta sobekan senjata tajam.
"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman."
"Ternyata korban bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun stori WA nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar Kapolres.
Dijelaskan pula, saat masyarakat menghakimi korban, tersangka Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng.
Diapun sempat bersembunyi antar pulau, mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.
"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita akankan di Sumba Barat Daya," ujar Kapolres.
Terkait pelaku yang membawa senjata tajam, AKBP Umar mengatakan, hal tersebut dibawa secara tak sengaja. Sebab di Banjar Angkling tengah berlangsung upacara piodalan.
"Tersangka KDK bawa pisau. Pisaunya saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk sepuluh orang tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.