Pengeroyokan di Gianyar
Polres Gianyar Tersangkakan 11 Orang dalam Kasus Tewasnya Dedianus, Pengedit Video Kerabat Korban
Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terkait Yanto, Kapolres Gianyar mengatakan pihaknya mengenakan pasal berlapis, yakni UU ITE ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal, hukuman maksimal 10 tahun.
"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.
Harap Tak Perkeruh Suasana
Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan pihaknya telah bertemu dan berkomunikasi dengan kedua belah pihak, baik dengan prajuru adat maupun pihak Flobamora Bali selaku perwakilan masyarakat NTT.
Diapun meminta kedua belah pihak agar berkomunikasi dengan warganya, supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian, mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum
Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," ujar Kapolres. (*)
Berita lainnya Pengeroyokan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.