Pengeroyokan di Gianyar

SOSOK Tersangka Provokator yang Unggah Video dengan Tulisan Hina Orang Bali, Masih Kerabat Korban

Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden pengeroyokan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden pengeroyokan di Gianyar Bali - SOSOK Tersangka Provokator yang Unggah Video dengan Tulisan Hina Orang Bali, Masih Kerabat Korban 

Namun, tindakan "iseng" ini memiliki dampak tragis, tidak hanya merenggut nyawa kerabatnya sendiri, tetapi juga memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.

Setelah peristiwa pengeroyokan, Yanto melarikan diri dari bedeng proyek.

Ia sempat bersembunyi di berbagai lokasi, termasuk menyeberang ke Nusa Penida, sebelum akhirnya kabur ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya, NTT.

Namun, Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkapnya setelah pengejaran lintas pulau yang cukup melelahkan.

"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita amankan di Sumba Barat Daya," tambah Kapolres.

Konsekuensi Hukum

Yanto kini harus menghadapi konsekuensi berat atas tindakannya.

Selain dijerat dengan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan pasal 338 KUHP (Pembunuhan), ia juga dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas perannya dalam menyebarkan konten provokatif.

Ancaman hukuman untuk Yanto termasuk hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

"Terkait Yanto, kami mengenakan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal," jelas Kapolres.

Tindakan Yanto sebagai provokator di media sosial tidak hanya berdampak langsung pada korban, tetapi juga memperburuk hubungan antar masyarakat setempat.

Provokasi yang ia lakukan memicu tindakan anarkis dari warga yang sebenarnya bisa dihindari jika informasi diverifikasi terlebih dahulu.

Harapan untuk Kedamaian

Dalam upaya meredakan ketegangan, Kapolres Gianyar telah mengimbau kedua belah pihak, baik masyarakat Banjar Angkling maupun komunitas NTT di Bali, untuk tidak memperkeruh suasana.

"Kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," ujar Kapolres.

Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan serius, dan meminta agar tidak ada tindakan yang melanggar hukum dari kedua belah pihak selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya provokasi media sosial, terutama ketika informasi yang tidak diverifikasi disebar secara luas.

Tindakan Yanto, yang awalnya dianggap iseng, telah mengakibatkan kerugian besar, baik dalam bentuk kehilangan nyawa maupun ketegangan sosial yang timbul di antara komunitas yang seharusnya hidup damai.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved