Mantan Pejabat MA Diamankan

Ditangkap di Jimbaran lalu Dibawa ke Kejati Bali, Eks Pejabat MA Terduga Makelar Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PENANGKAPAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra saat diwawancarai awak media, Jumat (25/10). Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap Ronald Tannur. 

"Seandainya iya, kami enggak komentar, itu kan sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Artinya kalau sudah pensiun kan bukan tanggung jawab lembaga lagi. Ya sudah, namanya udah pensiun," ujar Yanto.

Kata dia, semisal ZR terbukti memberikan suap, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Yanto menjelaskan ihwal sanksi tersebut tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau terbukti mesti diberi sanksi toh. Seandainya terbukti, ini mengandai-andai, kami juga ikut mengandai-andai. Apabila terbukti, pastinya disanksi berat."

"Itu kan di kode etik ada, pelanggaran seperti ini sanksinya ini. Kalau pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian," sambung Yanto.

Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana membenarkan bahwa terdapat seseorang yang diperiksa oleh pihak Kejagung di kantornya yakni Kejati Bali.

"Yang jelas ada pemeriksaan seseorang di Kejati Bali. (Terkait identitas orang yang diperiksa) langsung (tanya) ke Kejagung," kata Ketut.

Ketut juga membenarkan bahwa pemeriksaan oleh pihak Kejagung itu merupakan pengusutan kasus suap dalam perkara Ronald Tannur.

"Ya benar.(Saat ini seorang yang diperiksa) sudah dibawa Kejagung," pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar belum berbicara banyak saat dikonfirmasi soal kabar pemeriksaan tersebut. Ia menuturkan masih akan mencari informasi terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya sedang cari dan cari info, kalau ada updatenya kita sampaikan," ucap Harli.

Masih di Indonesia

Gregorius Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhi hukuman penjara lima tahun menyusul ditangkapnya tiga hakim PN Surabaya lantaran ketahuan menerima suap.

Maka dari ini, anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut batal menghirup udara bebas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved