Mantan Pejabat MA Diamankan

Eks Pejabat MA Berinisial ZR yang Diduga Makelar Kasus Suap Bebasnya Ronald Tanur Ditangkap di Bali

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap pria berinisial ZR yang diketahui adalah eks pejabat Mahkamah Agung

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
tribun lampung
Ilustrasi penangkapan. Eks Pejabat MA Berinisial ZR yang Diduga Makelar Kasus Suap Bebasnya Ronald Tanur Ditangkap di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARKejaksaan Agung Republik Indonesia, baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap pria berinisial ZR yang diketahui adalah eks pejabat Mahkamah Agung di Jimbaran, Kuta, Badung, Provinsi Bali.

Penangkapan ZR Dilakukan oleh 4 orang tim dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Beredar kabar, ditangkapnya ZR terkait dugaaan keterlibatannya dalam keputusan kontroversial yang memutus bebas Gregorius Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut Pembebasan Ronald Tanur, Mantan Pejabat MA Diamankan di Jimbaran Bali

Diwartakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung RI terkait kasus dugaan suap dari pengacara Lisa Harman.

Lalu apa keterlibatan ZR dalam kasus ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, ZR diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan 3 hakim tersebut.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat 25 Oktober 2024.

"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya. 

Baca juga: Edward Tanur Benarkan Pelaku Penganiayaan DSA Adalah Anaknya, Siap Kawal Kasus Sesuai Hukum

Dijelaskan dia, setelah diamankan ZR diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.

ZR diperiksa dari sore hingga malam hari dan hari ini digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. 

Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap ZR dalam kasus tersebut.

Ia menuturkan, perkara ini kewenangan Kejagung RI.

"Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved