Mantan Pejabat MA Diamankan
Ditangkap di Jimbaran lalu Dibawa ke Kejati Bali, Eks Pejabat MA Terduga Makelar Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ditangkap di Jimbaran lalu Dibawa ke Kejati Bali, Eks Pejabat MA Terduga Makelar Kasus Ronald Tannur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Mantan pejabat MA itu berinisial ZR. Ia ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung saat berada di kawasan Jimbaran, Badung, pada Kamis 24 OKtober 2024.
ZR sempat diperiksa di Kejati Bali sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lagi, Jumat (25/10).
Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut Pembebasan Ronald Tanur, Mantan Pejabat MA Diamankan di Jimbaran Bali
"Benar ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra kepada Tribun Bali.
ZR diduga terlibat dalam kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tanur atas pembunuhan Dini Sera.
Sebelumnya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan menerima suap dari seorang pengacara bernama Lisa Harman.
Baca juga: Kepala DTKSK Denpasar Kosong, Tahun 2025 Ada 6 Pejabat Masuk Masa Pensiun, Termasuk Sekda
Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang telah memberikan vonis bebas kepada Ronald Tanur.
Lalu apa keterlibatan ZR dalam kasus ini? ZR diduga berperan sebagai makelar atau perantara dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.
Putu Agus Eka Sabana mengatakan, setelah diamankan ZR diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.
Baca juga: KPK Periksa Hasto Pekan Depan, Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
ZR diperiksa dari Kamis sore hingga malam dan kemarin digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Ia tidak mau terlalu banyak mengomentari detail pemeriksaan ZR. Kata dia, perkara ini kewenangan Kejagung RI.
"Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," pungkas dia.
“Detail apa hasil wawancara dan mengenai apa nanti dari Puspenkum Kejagung. Yang bersangkutan informasinya bukan pejabat aktif nanti disampaikan Puspenkum Kejagung ya,” ucapnya.
Baca juga: Henri Alfiandi Terjerat Kasus Suap di Akhir Masa Jabatan, KPK Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan, ZA sudah pensiun dan bukan menjadi tanggung jawab MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.