Mantan Pejabat MA Diamankan

Kronologi Ditangkapnya ZR Eks Pejabat MA, Temuan Uang Nyaris 1 Triliun dan 51 Kg Logam Mulia

Berikut sorotan berita penangkapan terduga eks pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR di Jimbaran, Badung, Provinsi Bali belum lama ini.

|
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Suap Hakim, ZR Ditangkap di Hotel Tempat Menginapnya di Bali, Rp 20 Juta Lebih Turut Diamankan 

Di rumah ZR juga ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah, sehingga total logam mulia jenis emas Antam seberat 46,9 kg.

Kemudian di dalam satu buah dompet warna pink ditemukan: 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram, satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599, satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025, tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75.203.830.832 (Rp 75 miliar lebih),” tambahnya.

Dan sejumlah uang tunai juga ditemukan di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap di antaranya: satu ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp 10.000.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp 4.900.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp 3.300.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp 1.925.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp 5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp 175.000, dan uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000.

“Jika dijumlahkan seluruhnya uang tunai di hotel ZR menginap di Bali adalah Rp 20.414.000,” papar Harli.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan dua orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved