Berita Bali

Anggota Ormas Ancam Pecat Polisi Saat Keributan di Kerobokan, Rai: Jangan Sampai Ada Hukum Rimba!

Anggota Ormas Ancam Pecat Polisi Saat Keributan di Kerobokan, Rai: Jangan Sampai Ada Hukum Rimba!

istimewa
GARANG Saat Buat Keributan di Kuta Utara, Pakai Baju Orange, 2 Anggota Ormas Diam Tanpa Kata 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kriminolog asal Bali, Prof Rai Setiabudhi mendorong kepolisian harus bersikap tegas apalagi institusi Polri sampai direndahkan oleh anggota Ormas.

Hal ini mencuat dalam kasus keributan yang diduga dilakukan pria yang mengaku anggota Ormas.

Anggota Ormas itu melakukan penganiayaan terhadap salah satu staf Bar kawasan proyek pembangunan apartemen di Bumbak Umalas Kerobokan, Bali baru-baru ini dan viral di media sosial.

Baca juga: GARANG Saat Buat Keributan di Kuta Utara, Pakai Baju Orange, 2 Anggota Ormas Diam Tanpa Kata

Dalam peristiwa keributan itu, dikabarkan saat seorang anggota Polisi berusaha menenangkan situasi.

Anggota Ormas yang diketahui bernama Frengky Hercules mengeluarkan kalimat ancaman berisi “kamu polisi darimana, nama siapa dan pangkat apa, kamu mau saya pindahkan atau mau saya pecat”

"Pada prinsipnya, siapapun yang menggangu keamanan dan ketertiban dimasyarakat harus segera diambil tindakan tegas oleh aparat yang berwenang dalam hal ini dari kepolisian," ujar Prof Rai saat dihubungi Tribun Bali, pada Senin 28 Oktober 2024.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Keributan Driver Taksi di Bandara Ngurah Rai Bali, Penumpang Tak Nyaman!

Lanjutnya, setiap desa pastinya ada Polisi yang dinamakan Bhabinkamtibmas, dia ditugaskan untuk mewujudkan agar selalu tercipta suasana yang kondusif, agar masyarakat bebas dari rasa khawatir.

"Untuk menjaga agar selalu terwujud suasana yang aman dan nyaman, sehingga masyarakat tenang beraktivitas. Karena itulah Polisi diberikan tugas, untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat," jelasnya. 

Apabila Bhabinkamtibmas tidak mampu menyelesaikan masalah, segera sampaikan ke Polsek, dan seterusnya sampai ke Polda, bila perlu sampai ke Kapolri. 

"Bila hal itu tidak dilakukan, kita khawatir nanti masyarakat jangan sampai bebas main hakim sendiri karena aparat dianggap tidak mampu," tutur dia. 

Apabila hal ini tidak segera dilakukan, yang dikhawatirkan adalah masyarakat sering main hakim sendiri atau "hukum rimba" bisa saja terjadi untuk membuktikan yang kuatlah yang menang, kepercayaan masyarakat terhadap Polisi menurun bahkan tidak percaya.

Apabila premanisme merajalela dan kejahatan atau angka kriminalitas akan berjalan beriringan dengan hal itu.

Karena preman-preman yang merasa dirinya kuat akan bertindak sewenang-wenang, seperti halnya dalam kasus tersebut, orang dipukul, Polisi direndahkan dan sebagsanya. 

Untuk itu perlu gerak cepat, berani dan tegas tanpa pandang bulu untuk mengambil tindakan bagi setiap orang yang yang melanggar hukum maupun yang mengganggu ketertiban dan keamanan. 

"Preman yang mengganggu harus segera ditindak. Kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat sama artinya kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, tidak ada polisi yang takut dalam upaya melindungi masyarakat," bebernya.

Dijelaskannya, Polisi sudah dididik dan dilengkapi sarana dan prasarana serta kewenangan untuk menindak tegas mereka yang menggangu ketertiban dan keamanan negara atau masyarakat. 

"Ingat sumpah Polisi, bahwa Polisi akan bekerja dengan jujur, adil, tidak pandang bulu dalam penegakan hukum siapapun mereka yang melanggar akan ditindak dengan tegas untuk melindungi negara maupun masyarakat," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Frenky Saureh (44) dan Haiden Villierselmin (45) sebagai tersangka dalam kasus keributan itu.

Hanya saja dugaan pelaku penganiayaan yang merupakan anggota Ormas masih didalami aparat kepolisian.

"Untuk anggota Ormas masih kita dalami. Hanya saja memang ada indikasi hal seperti itu (anggota Ormas -red)," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo wasono, S.I.K.

Pihaknya mengakui jika kasus penganiayaan itu masih dilakukan penyelidikan. Hal itu pun untuk memberantas premanisme yang ada di Polres Badung.

"Kasus ini masih kami dalami, termasuk keterlibatan anggota Ormas. Karena kita harus menjaga ketertiban dan keamanan Bali, mengingat Bali merupakan daerah pariwisata," bebernya.

Disebutkan kasus itu, bermula saat pelaku dan temannya ingin meminta bir pada pegawai restoran yang diketahui bernama IB Putu Agung Supradnyana Putra. Hanya saja saat itu Bar akan tutup dan disebutkan stok bir sudah habis.

Namun pelaku marah dan melempar korek api hingga melakukan penganiayaan.

Korban pun sempat tidak sadarkan diri setelah mengalami penganiayaan sementara kedua pelaku membuat keributan di wilayah tersebut.

Mirisnya lagi, saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, pelaku penganiayaan sempat menghina atau merendahkan polisi

Sehingga nyaris kedua anggota Ormas tersebut diamuk massa pasca melakukan keributan.

"Iya memang ada ucapan pelaku yang mengancam ingin memindahkan anggota. Seperti merendahkan aparat kepolisian.

Namun itu juga kami masih kaji apa ada pelanggaran hukumnya. Karena untuk kekerasan memang tidak ada, pelaku saat itu hanya ngomong-ngomong saja," bebernya.

Diketahui penganiayaan pun dilanjutkan oleh pelaku FS sebanyak dua kali pukulan pada bagian perut dan satu kali pada bagian pelipis sebelah kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri.

"Jadi pada saat korban sadar kedua pelaku sudah tidak ada di bar," bebernya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit pada pelipis sebelah kanan dan perut sebelah kanan dan sempat tidak sadarkan diri.

Setelah penganiyaan itu terjadilah keributan hingga adu mulut sampai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut

"Waktu kejadian Babinkamtibmas yang mendatangi TKP  dan langsung diturunkan  3 unit patroli Polsek Kuta Utara.

Hal itu pun untuk menghindari amuk massa terhadap terduga pelaku karena warga sudah ramai," bebernya sembari mengatakan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta Utara dan kini ditangani polres Badung.

Diakui pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kronologi penganiayaan 

Insiden penganiayaan itu berawal saat korban yang diketahui bernama IB Putu Agung Supradnyana Putra bersama karyawan lainnya sedang beres-beres karena Bar sudah tutup.

Tiba-tiba datang anggota Ormas dengan temannya yang berjumlah enam orang meminta bir kepada korban.

Hanya saja saat itu korban mengatakan tidak ada stok bir dan Bar sudah tutup.

"Saat korban menyebutkan tidak ada bir, pelaku yang pertama dengab inisial FS dengan menggunakan baju warna kuning melempar korek dan rokok kearah korban dan koban menangkisnya.  

Setelah itu kedua pelaku yang masuk kedalam Bar dan setelah itu pelaku HV dengan menggunakan baju warna abu - abu melakukan penganiayaan dengan memukul korban sebanyak satu kali pada bagian perut.(*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved