Berita Gianyar

Polisi Sita Knalpot Brong saat Operasi Zebra Agung di Gianyar

Dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini, Polres Gianyar melakukan penindakan penilangan terhadap 251 pelanggar dan peneguran terhadap 274 pelanggar. 

ISTIMEWA
HASIL OPERASI - Kapolres Gianyar, AKBP Umar menunjukkan knalpot brong yang disita dalam Operasi Zebra Agung 2024, Senin (28/10). Dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini, Polres Gianyar melakukan penindakan penilangan terhadap 251 pelanggar dan peneguran terhadap 274 pelanggar. 

TRIBUN-BALI.COM -  Kepolisian Resor Gianyar menggelar Operasi Zebra Agung 2024. Dalam operasi yang dilaksanakan mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 ini, polisi berhasil menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau brong. Selain itu, polisi juga melakukan penindakan berupa penilangan terhadap ratusan pelanggar.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Senin (28/10) mengungkapkan, tujuan operasi ini untuk menciptakan kedisiplinan mengendara untuk seluruh masyarakat Gianyar, baik warga lokal maupun wisatawan. 

Dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita 10 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong. 

Baca juga: SELAMAT JALAN Dewa Gede Sena, Tokoh Kritis Klungkung Berpulang, Impikan Ada Kasino di Nusa Penida

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II Jembrana Diumumkan November, Kesempatan bagi Non-ASN yang Tak Masuk Database

“Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, kami langsung melakukan pemberantasan knalpot yang mengganggu masyarakat. Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari saat masyarakat istirahat. Knalpot brong langsung kami sita,” ujarnya.

Tidak hanya menyita knalpot brong, polisi juga menyita dua unit kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan tidak sesuai peraturan lalu lintas.

Dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini, Polres Gianyar melakukan penindakan penilangan terhadap 251 pelanggar dan peneguran terhadap 274 pelanggar. 

Kepada pelanggar yang ingin mengambil knalpot brong miliknya, kata Umar, mereka diwajibkan untuk didampingi Kepala Desa. 

“Jadi knalpot yang disita ini kita tempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, untuk pemilik yang akan mengambil harus didampingi kepala desanya masing-masing dan itu tidak boleh diwakilkan. 

Ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena juga akan mendapatkan hukuman sosial,” katanya.

Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan, pelanggar saat ini didominasi pengendara yang berusia 16 hingga 19 tahun.

Untuk itu, AKP Adrian mengajak orang tua dan guru agar ikut serta mendidik. “Jadi edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas harus kita galakkan,” tandasnya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved