Berita Jembrana

Seleksi PPPK Tahap II Jembrana Diumumkan November, Kesempatan bagi Non-ASN yang Tak Masuk Database

Seleksi PPPK Tahap II Jembrana Diumumkan November, Kesempatan bagi Non-ASN yang Tak Masuk Database

Pixabay/voltamax
Ilustrasi Contoh Soal PPPK Guru Kompetensi Teknis 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuka dua tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini. 

Dua tahap ini dilaksanakan untuk mengakomodir tenaga non-ASN yang sudah masuk database dan tenaga non-ASN yang bekerja di instansi setempat namun belum masuk database.

Diharapkan, rekrutmen ini bisa memberikan ruang bagi para tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi untuk negara.

Baca juga: SELAMAT JALAN Bu Ayu Ketut, Jadi Pertemuan Terakhir, Sepasang PNS Terlibat Kecelakaan di Klungkung

Menurut informasi yang diperoleh, pendaftaran seleksi PPPK Tahap I telah ditutup pada tanggal 20 Oktober lalu.

Sementara itu, untuk seleksi PPPK Tahap II bakal diumumkan per tanggal 1-30 November mendatang.

Baca juga: Meneropong Masa Depan Bali: Adian Napitupulu Bongkar Bahaya Politik Gimmick

"Tahun ini ada dua tahap seleksi untuk PPPK. Tahap pertama untuk mereka yang eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi belum lama ini. 


Dia melanjutkan, sementara untuk rekrutmen PPPK tahap dua akan dibuka bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan setempat, namun tidak masuk database BKN. Tahap dua ini rencananya diumumkan pada November 2024 mendatang. 


"Rencana pendaftaran yang Tahap II akan dibuka mulai tanggal 17 November," ujar Natalis.


Disinggung mengenai jumlah formasi untuk seleksi PPPK tahap II, Natalis belum berani menyebutkannya. Sebab, alokasi formasi akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan belum ada pengumuman resminya. Namun yang jelas tahap II ini bakal memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya disebutkan outsourcing seperti sopir, tenga kebersihan, serta satpam yang sudah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintahan.


"Saat pendataan (non-ASN) tahun 2022, MenPAN-RB memutuskan tidak boleh untuk cleaning service, OB (office boy), penjaga malam, ataupun sopir. Tapi kalau dia sudah lebih dari 2 tahun, nanti bisa ikut seleksi di Tahap II," jelasnya.


Natalis menyebutkan, Pemerintah Pusat akan memutuskan berapa alokasi serta jenis formasi PPPK tahap II nanti. Namun ia tetap berharap seleksi PPPK yang disediakan nanti sesuai latar belakang pendidikan para tenaga kebersihan, sopir, dan satpam tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved