Berita Badung

Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Sempidi Badung Hingga Kaki Patah

Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Sempidi Badung Hingga Kaki Patah

istimewa
Kedua pelaku Ayah Korban dan Ibu Kandung saat diamankan aparat kepolisian Polres Badung pada Senin 28 Oktober 2024 - TEGA! Bocah Berusia 4 Tahun Dianiaya Sampai Patah Tulang oleh Orangtuanya di Badung, Ramai di Medsos 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bocah dengan inisial MRRS yang berusia 4 tahun nyaris sekarat karena dianiaya oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di wilayah Badung.

Untungnya kasus itu terungkap setelah adanya laporan ke Polres Badung dan juga ramai di media sosial.

Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung pun langsung mengamankan dua orang pelaku penganiayaan anak dibawah umur tersebut.

Baca juga: Kronologi Perempuan di Jembrana Bali Dianiaya Ngurah & SW, Gendong Anak Korban Dijambak Lalu Diseret

Keduanya diamankan di Banjar Sempidi, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, pada pada Senin, 28 Oktober 2024.

Bahkan pengungkapan kasus itu juga berasal dari akun Instagram Senator RI Arya Wedakarna dengan caption dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator.

Baca juga: Seorang Wanita Jadi Korban Kekerasan di Jembrana Bali, Pelaku Masih Ada Hubungan Keluarga

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menyebutkan dari laporan itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya yang diketahui bernama Aditya Pratama Aji Saputro (22) yang merupakam ayah tiri korban dan Aisyah Tul Hasana (22) yang merupakan ibu korban di Banjar Sempidi, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

"Jadi kami cari  pelaku di tempat kerjanya, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya Rabu 30 Oktober 2024.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel.

Bahkan ayah tirinya ini mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya.

"Jadi korban ini dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba. Saat itu pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan itu yang mengakibatkan ayah tirinya marah," ucap Sukarma.

Dengan kekesalannya, akhirnya pelaku memarahi korban. Mirisnya lagi selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku.

Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan ayah tirinya.

"Disana pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan," ucapnya.

"Selain itu pelaku juga sempat memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah," sambungnya.

Sementara kejadian penganiayaan juga sempat dilakukan oleh ibu kandungnya.

Bahkan ibu kandungnya Aisyah Tul Hasana melakukan penganiayaan disaat korban rewel atau menangis.

Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

"Saat ini korban dirawat di salah satu Rumah Sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang.

Selain itu hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," bebernya.

Sementara, terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved